Repelita Jakarta - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung kembali memperdalam investigasi terkait indikasi rasuah dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Pada Rabu, 16 September 2026, jajaran penyidik memanggil serta meminta keterangan dari empat orang saksi yang dinilai menguasai informasi penting mengenai sengkarut pengelolaan program tersebut untuk rentang tahun 2025 hingga 2026.
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa seluruh saksi yang telah dipanggil hadir secara kooperatif guna memberikan kesaksian demi kepentingan penyidikan yang sedang berjalan.
Empat saksi yang diperiksa masing-masing berinisial NS yang merupakan staf BGN. Selanjutnya, PS dan AS dari Yayasan IFSR, serta J dari Yayasan PRL, ujar Anang dalam keterangan resmi pada Rabu, 16 September 2026.
Langkah pemeriksaan intensif ini diambil sebagai bagian dari strategi penyidik guna menghimpun keterangan serta bukti tambahan yang relevan dengan pokok perkara yang tengah ditangani saat ini.
Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tegas Anang sewaktu menjelaskan urgensi pemanggilan para saksi tersebut.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum ini dijalankan secara konsisten dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, serta independensi yang ketat.
Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian, pungkas Anang menutup keterangannya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok