Berita, Nasional

Kejagung Temukan Bukti Pemerasan Kasus Asabri, Kubu Febrie Ardiansyah Bantah Aliran Dana Rp40 Miliar

Repelita.id

11 September 2026 21:02 WIB

Kejagung Temukan Bukti Pemerasan Kasus Asabri, Kubu Febrie Ardiansyah Bantah Aliran Dana Rp40 Miliar
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan telah menemukan bukti yang cukup terkait adanya unsur pemerasan dalam penanganan perkara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa indikasi pemerasan tersebut diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pengusaha properti Tan Kian.

ADVERTISEMENT

Pernyataan tersebut disampaikan kepada para awak media pada hari Kamis tanggal 10 September 2026 yang lalu.

Lebih lanjut, pihak kejaksaan memastikan bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana tersebut sudah hampir rampung dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencucian uang menyusul ditemukannya barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing bernilai miliaran rupiah di kediamannya.

Menanggapi proses hukum yang berjalan, kubu Febrie melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Febri Diansyah dengan tegas membantah tudingan aliran dana sebesar Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian.

Berdasarkan pendalaman Berita Acara Pemeriksaan milik Tan Kian yang disampaikan pada hari Kamis tanggal 3 September 2026, pihak Febrie mengeklaim bahwa kliennya sama sekali tidak pernah disebut sebagai penerima aliran dana tersebut.

Kuasa hukum Febrie justru mengungkapkan bahwa dalam dokumen pemeriksaan tersebut, Tan Kian menyebutkan adanya empat nama oknum pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung yang diduga bisa saja menjadi penerima dana puluhan miliar rupiah itu.

Menanggapi kemunculan empat nama tersebut, pihak Kejaksaan Agung sebelumnya telah menegaskan bahwa klaim itu dinilai hanya sebatas asumsi belaka dan tidak berarti apa-apa tanpa didukung oleh alat bukti yang valid.

Pihak penyidik memastikan bahwa seluruh rangkaian informasi maupun bantahan yang ada akan diuji secara terbuka dan dibuktikan langsung di hadapan majelis hakim dalam persidangan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung