Berita, Hukum

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Suap Nikel Rp1,5 Miliar, Langsung Ditahan

Repelita.id

16 April 2026 17:39 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Suap Nikel Rp1,5 Miliar, Langsung Ditahan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013 hingga 2025.

Penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Hery dalam menerima aliran dana sebesar Rp1,5 miliar dari pihak swasta.

ADVERTISEMENT

Hery Susanto kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Kasus ini mencoreng wajah lembaga pengawas pelayanan publik tersebut mengingat Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman periode 2026 hingga 2031 pada 10 April 2026 lalu.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa suap ini bermula dari sengketa perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak antara PT TSHI dan Kementerian Kehutanan.

PT TSHI diketahui beroperasi di wilayah pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Hery diduga menyalahgunakan kewenangannya di Ombudsman untuk memanipulasi kebijakan pemerintah demi keuntungan perusahaan nikel tersebut.

"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih Rp1,5 miliar," ujar Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Melalui campur tangan Hery, Ombudsman mengeluarkan perintah agar kebijakan Kementerian Kehutanan dikoreksi.

Akibatnya, PT TSHI diberikan keleluasaan untuk melakukan penghitungan beban PNBP sendiri secara sepihak tanpa pengawasan yang memadai.

Atas tindakan tersebut, Hery Susanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor, Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP.

Tim penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan perkara ini.

Hery Susanto bukanlah orang baru di lingkungan Ombudsman karena sebelum menjabat sebagai ketua, ia merupakan anggota Ombudsman aktif pada periode 2021 hingga 2026.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung