Berita, Nasional

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik dalam Program Makan Bergizi Gratis

Repelita.id

12 June 2026 21:27 WIB

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik dalam Program Makan Bergizi Gratis
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.

Andri diduga terlibat dalam praktik penyimpangan anggaran terkait kapasitasnya sebagai penyedia unit sepeda motor listrik untuk kebutuhan Badan Gizi Nasional.

ADVERTISEMENT

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, makasih Tim Penyidik ​​menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN 2025-2026 yang merupakan penyedia sepeda motor listrik,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat (12/6/2026).

Indikasi awal menunjukkan adanya praktik penggelembungan harga atau mark-up dalam pengadaan motor listrik yang menjadi salah satu celah kerugian negara.

Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang pihak yang terlibat dalam skandal korupsi di internal lembaga tersebut.

Sebelumnya, pihak kejaksaan telah menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakil kepala, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Mantan pejabat tinggi ketiga tersebut diduga terlibat dalam modus penjualan beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi serta pengaturan pengadaan barang.

Selain itu, penyidik ​​juga telah menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka yang berperan memfasilitasi intervensi terhadap proses verifikasi mitra pelaksana program.

Asep diketahui memiliki akses khusus untuk mengatur penunjukan mitra berdasarkan Arahan dari mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya.

Hingga saat ini, total tersangka kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis telah mencapai empat orang dan proses penyidikan terus berlanjut. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok



TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung