Berita, Nasional

Kejagung Tetapkan Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi CPO

Repelita.id

25 May 2026 23:47 WIB

Kejagung Tetapkan Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi CPO
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Korps Adhyaksa resmi menaikkan status hukum salah satu mantan petinggi lembaga pengawas pelayanan publik nasional menjadi tersangka dalam perkara dugaan sabotase yudisial.

Eks Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika ditetapkan sebagai tersangka utama atas dugaan keterlibatan menghalangi jalannya proses hukum dalam penanganan skandal komoditas perkebunan sawit.

ADVERTISEMENT

Vonis peningkatan status hukum ini diumumkan oleh dewan penyidik pidana khusus kejaksaan setelah melangsungkan serangkaian agenda pemeriksaan intensif terhadap sang tokoh di gedung bundar.

“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi atas nama saydara YHF selaku anggota Ombudsman periode 2021-2026,” ucap Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Otoritas hukum menegaskan keputusan penjeratan pidana ini diambil setelah tim pelacak mengantongi kecukupan alat bukti otentik yang mengindikasikan adanya tindakan intervensi tidak sah dari oknum terkait.

"Penetapan tersangka setelah melalui serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” tuturnya.

Jauh sebelum penetapan ini dilakukan satuan tugas kejaksaan agung dilaporkan telah menggeledah ruang kerja serta kediaman pribadi sang tokoh guna mencari dokumen tersembunyi.

Langkah penggeledahan paksa yang berlangsung maraton sejak beberapa bulan lalu tersebut menyasar draf rahasia yang berkaitan erat dengan rekayasa vonis bebas pada tingkat peradilan sebelumnya.

"Ada dokumen sama BBE (barang bukti elektronik)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (10/3/2026).

Pihak kejaksaan merinci bahwa operasi penyitaan rupa-rupa perangkat komunikasi digital tersebut dilaksanakan di kawasan perumahan elitis yang terletak di wilayah pinggiran Jakarta Timur.

"Kalau tidak salah (kawasan) Cibubur," ujar Syarief memaparkan area batas geografi pelaksanaan operasi penegakan hukum pidana korupsi bernilai triliunan rupiah tersebut.

Sementara itu perwakilan bidang penerangan hukum menjelaskan tindakan hukum represif terhadap sang mantan birokrat dilakukan atas dasar penerapan pasal perintangan keadilan dalam tata niaga minyak goreng.

"Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntuta perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan," kata Anang memberikan penegasan yuridis atas dasar penahanan tersangka.

Otoritas menduga kuat adanya penerbitan surat rekomendasi kelembagaan yang menyimpang dari fungsi pengawasan untuk menyokong draf gugatan perdata pihak korporasi swasta di peradilan tata usaha negara.

Upaya sistematis dari oknum ombudsman tersebut disinyalir sengaja dirancang demi menganulir putusan pidana badan yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap terhadap para cukong kelapa sawit.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung