Berita, Nasional

Kejaksaan Agung Tahan Tersangka Swasta Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional

Repelita.id

12 June 2026 18:09 WIB

Kejaksaan Agung Tahan Tersangka Swasta Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pihak Kejaksaan Agung secara resmi telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial AYS yang terseret kasus rasuah di Badan Gizi Nasional.

Tersangka yang berlatar belakang swasta ini diduga terlibat dalam praktik culas tata kelola program Makan Bergizi Gratis sepanjang tahun 2025 hingga 2026.

ADVERTISEMENT

Kabar penahanan tersebut dikonfirmasi oleh Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, melalui keterangan pers pada Jumat (12/6/2026).

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi terhadap 10 orang saksi, keterangan 2 orang ahli, notulensi ekspose dengan ahli,” ucap Jeffry.

“Serangkaian tindakan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” imbuhnya.

Dugaan skandal ini bermula saat oknum Wakil Kepala Badan Gizi Nasional berinisial SS menugaskan AYS untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

“Bahwa Tersangka SS secara melawan hukum memberikan akses kepada Tersangka AYS untuk melakukan intervensi kepada Tim Verifikator Mitra MBG sehingga Tersangka AYS dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada Portal Mitra MBG,” kata Jeffry.

Modus operandi yang dijalankan melibatkan manipulasi sistem pendaftaran, termasuk pembatalan status mitra yang sudah resmi hingga memfasilitasi pendaftar baru saat portal sudah ditutup.

“Adapun yang semula telah disetujui menjadi dibatalkan status pendaftarannya dan dikembalikan ke tahap pengajuan awal serta Tersangka AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar padahal Portal MBG sudah tutup,” ungkapnya.

Sebagai imbalan atas intervensi ilegal tersebut, tersangka AYS diketahui memberikan aliran dana baik dalam rupiah maupun mata uang asing kepada SS yang berasal dari mitra-mitra yang ingin dibantu.

Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Terhadap Tersangka AYS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Jeffry. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung