Berita, Nasional

Kejanggalan Ijazah Jokowi Kembali Terbongkar, Bonatua: UGM Terbukti Tidak Memiliki Catatan Resmi Tindakan Legalisir

Repelita.id

15 August 2026 14:26 WIB

Kejanggalan Ijazah Jokowi Kembali Terbongkar, Bonatua: UGM Terbukti Tidak Memiliki Catatan Resmi Tindakan Legalisir
Foto: Istimewa

Kejanggalan Ijazah Jokowi Kembali Terbongkar, Bonatua: UGM Terbukti Tidak Memiliki Catatan Resmi Tindakan Legalisir

Repelita Jakarta - Persoalan keabsahan tata kelola pengesahan berkas pendidikan milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali mencuat ke permukaan publik usai terungkapnya sejumlah fakta baru.

ADVERTISEMENT

Peneliti dan pakar hukum Dr. Bonatua Silalahi memaparkan deretan kejanggalan proses validasi ijazah di Universitas Gadjah Mada melalui kanal YouTube BITV pada Kamis (13/8/2026).

Fakta persidangan hingga terbitnya putusan Komisi Informasi Pusat mengonfirmasi bahwa pihak universitas tidak mengantongi rekam jejak pengarsipan resmi terkait pengesahan dokumen tersebut.

"Dari fakta persidangan yang menjadi fakta hukum di Komisi Informasi Pusat (KIP), terungkap bahwa UGM tidak memiliki catatan legalisir. Tanpa adanya tanggal dan nomor pencatatan, penelusuran sejarah administrasi menjadi kabur. Hal ini berpotensi memunculkan spekulasi bahwa legalisir tersebut tidak dilakukan sesuai dengan prosedur resmi institusi," ujar Bonatu.

Ia menyayangkan timbulnya narasi di media sosial yang mencoba memaklumi pengesahan dokumen tanpa kelengkapan tanggal dan stempel resmi.

"Saya lihat banyak tim yang membela beliau atau tim sebelah menyebutkan, 'Kami juga legalisirnya tidak pakai tanggal kok.' Seakan-akan mereka ingin menjustifikasi bahwa hal itu biasa. Padahal tidak! Ini masalah krusial, ini masalah bernegara," tegasnya.

Bonatua menekankan bahwa validasi ijazah pada institusi negeri terikat kuat oleh payung hukum administrasi pemerintahan yang berlaku mengikat secara umum.

"Legalisir ijazah itu ada aturan hukumnya yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 73 ayat (3) huruf b, serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008. Institusi pendidikan publik tidak bisa mengabaikan azas kepastian hukum dan azas keberlakuan hukum ini," tegasnya.

Temuan lain membeberkan indikasi penggunaan ulang salinan lembar validasi rentang tahun 2005 hingga 2014 atas nama pejabat dekan masa lalu.

"Ada penggunaan tanda tangan legalisir oleh Profesor Naim pada tahun 2012 dan 2014, padahal beliau sudah tidak menjabat sebagai Dekan Fakultas Kehutanan UGM sejak 2012. Artinya, tindakan validasi tersebut dilakukan oleh pejabat yang sudah tidak memiliki kewenangan secara hukum," ungkapnya.

Penyimpangan format Nomor Induk Pegawai turut diungkap pada dokumen pengesahan kurun 2010 sampai 2014 yang masih memakai sistem 9 digit, padahal konversi 18 digit telah berlaku sejak 2008.

Atas temuan ini, Bonatua bersama jajarannya mendesak pihak kampus memberikan klarifikasi transparan demi menjaga integritas serta marwah institusi pendidikan tinggi. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung