Repelita Jakarta - Aparat penegak hukum di wilayah penyangga ibu kota berhasil mengamankan aset bernilai fantastis dari penanganan perkara rasuah sektor perbankan.
Lembaga korps adhyaksa setempat mengonfirmasi adanya pengamanan dana segar puluhan miliar rupiah yang diduga kuat berkaitan erat dengan penyelewengan dana stimulus hunian.
ADVERTISEMENT
Uang tunai senilai puluhan miliar tersebut bersumber dari rekening penampungan sementara milik sebuah korporasi pengembang yang kini tengah terjerat proses hukum pidana.
Penyitaan dana berskala besar ini dilakukan sebagai langkah taktis penyelamatan aset negara dari kasus penyaluran pembiayaan perumahan fiktif di salah satu bank pelat merah.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menyatakan tindakan penyitaan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Proses hukum ini bermula ketika sebuah perusahaan properti swasta memperoleh fasilitas pembiayaan khusus dari bank milik pemerintah setempat untuk proyek pembangunan kompleks hunian massal.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek komersial yang berjalan selama kurun waktu beberapa tahun terakhir tersebut justru terindikasi kuat menyiasati sistem administrasi perbankan.
Berdasarkan pemeriksaan resmi otoritas auditor negara, nilai total kerugian keuangan negara akibat manipulasi ratusan debitur fiktif tersebut ditaksir menembus angka ratusan miliar rupiah.
Selain menyita dana tunai, tim penyidik pidana khusus juga melakukan penggeledahan intensif dan mengamankan ratusan dokumen struktural beserta alat bukti elektronik penting.
Aparat juga memasang garis penyidikan pada beberapa aset bangunan fisik serta memblokir sejumlah rekening bank yang diduga menjadi jalur perputaran uang haram tersebut.
Hingga saat ini, tiga orang eksekutif swasta yang dinilai bertanggung jawab langsung atas skandal keuangan tersebut telah resmi dijebloskan ke sel tahanan negara.
Para tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta ketentuan pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses pengembangan perkara masih terus berjalan guna menelisik keterlibatan oknum internal perbankan yang meloloskan kredit bermasalah tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok