Repelita [Jakarta] - Pihak keluarga warga negara Palestina Abdul Karim Raed Miqdad meminta Pemerintah Indonesia bertanggung jawab dan memulangkan kembali yang bersangkutan ke Jakarta pascapendeportasian ke Siprus.
Sikap menuruti permintaan deportasi tersebut dinilai keluarga sebagai bentuk ketidakstabilan komitmen Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar yang mendukung perjuangan Palestina.
ADVERTISEMENT
Permintaan pemulangan serta perbaikan sikap disampaikan pihak keluarga melalui surat terbuka kepada Pemerintah Indonesia pada Jumat, 21 Agustus 2026.
"Bismillahirrahmanirrahim
Atas nama saya, dan atas nama saudara-saudara dan keluarga saya, dan atas nama rakyat Gaza, rakyat yang tertindas dan menderita. dan atas nama jiwa-jiwa suci para syuhada kita, dan atas nama rakyat Indonesia yang merdeka, dan atas nama seluruh rakyat merdeka di dunia ini, dan kita semua bersatu sebagai satu kesatuan.
Kami menuntut agar pemerintah Indonesia - sebagai pemerintah negara Islam - memperbaiki pelanggarannya terhadap firman Allah Yang Maha Kuasa: Innamal mu’minuna ihwa (sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara). Karena seorang saudara tidak akan menyerahkan saudaranya ke pangkalan yang dikendalikan oleh Mossad, musuh bangsa kita.
Kami juga menuntut agar pemerintah menebus pelanggarannya terhadap sabda Nabi Muhammad SAW: Al-muslimu akhul muslim, lā yazlimuhu wa lā yakhdzuluhu wa lā yahqiruhu (Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Ia tidak menzaliminya, tidak membiarkannya dalam kesusahan, dan tidak merendahkannya).
Pemerintah Indonesia, yang memerintah 280 juta umat Muslim, tidak hanya gagal mendukung seorang Muslim Palestina, tetapi juga gagal melindung dirinya, anak-anaknya, istrinya, ibunya, dan seluruh rakyatnya.
Berdasarkan ketidakadilan dan pengkhianatan ini, kami menuntut agar pemerintah Indonesia menebus tindakannya dengan mengembalikan ayah saya tercinta, Abdulkarim Miqdad, kepada kami anak-anaknya, melalui intervensi langsung dan tekanan yang tegas dan serius kepada pemerintah Siprus untuk mengamankan pembebasannya.
Jika pemerintah tidak melakukan itu, sejarah akan mencatat bahwa negara Islam terbesar menyerahkan seorang Muslim Palestina yang baik dan berbudi luhur kepada basis yang diperintah oleh entitas kriminal yang telah melakukan kejahatan paling keji dalam sejarah."
Keluarga meyakini pemulangan Abdul Karim dilakukan akibat tekanan serta campur tangan pihak zionis Israel.
Pemerintah Indonesia sebelumnya telah memberikan klarifikasi mengenai proses pendeportasian warga Palestina tersebut ke negara Siprus.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Siprus memberikan jaminan resmi untuk tidak menyerahkan yang bersangkutan kepada negara ketiga.
"Saya telah meminta penegasan langsung kepada Pemerintah Siprus. Mereka (Pemerintah Siprus) menjamin bahwa yang bersangkutan (AKRM) tidak akan diserahkan ke negara ketiga manapun (termasuk israel). Karena hal tersebut akan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam mekanisme interpol," ujar Yusril.
Yusril menyampaikan status Abdul Karim di Siprus merupakan tersangka kasus tindak pidana murni berdasarkan hukum yurisdiksi negara tersebut.
"Pemerintah Siprus telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan telah menetapkan Abdul Karim Raed Miqdad sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yang dilakukan di wilayah yuridiksi Siprus," ujar Yusril.
Mengingat tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Siprus, pemulangan dilakukan melalui skema deportasi berbasis penerbitan red notice oleh Interpol.
"Bahwa Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus," ujar Yusril.
"Mekanisme yang ditempuh adalah dengan deportasi berdasarkan permintaan resmi Pemerintah Siprus setelah interpol menerbitkan red notice terhadap Abdul Karim Raed Miqdad," ujar Yusril.
Status red notice terbit pada 16 Juli 2026 dan proses pendeportasian dilaksanakan pada 17 Juli 2026 dengan penjemputan langsung oleh pihak Siprus.
"Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan red notice. Setelah melalui proses pemeriksaan, kasus ini dinyatakan sebagai perkara pidana murni," ujar Yusril.
"Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan status red notice. Salah satu syaratnya adalah memastikan perkara tersebut tidak ada kaitannya dengan agama, politik, hak asasi manusia, maupun militer," kata Yusril.
Yusril menepis anggapan bahwa langkah hukum ini melunturkan komitmen politik luar negeri Indonesia terhadap kemerdekaan bangsa Palestina.
"Penegakan hukum terhadap individu tidak dapat dicampuradukkan dengan kebijakan luar negeri Indonesia yang sejak awal kemerdekaan secara konsisten mendukung perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina. Indonesia tetap pada komitmen terhadap perjuangan rakyat Palestina, dan itu tidak akan pernah berubah sejak 1948. Kasus Abdul Karim Raed Miqdad ini merupakan perkara pidana individual yang berada dalam yuridiksi negara lain, sehingga tidak boleh dikaitkan dengan sikap politik Indonesia terhadap Palestina," ujar Yusril.
Hasil koordinasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta juga mengonfirmasi status Abdul Karim sebagai warga negara biasa.
"Narasi yang menyebutkan Abdul Karim Raed Miqdad sebagai ulama Palestina, maupun aktivis kemanusian di Jalur Gaza, berdasarkan koordinasi dengan Kedutaan Besar Palestina, memastikan informasi tersebut tidak benar," kata Yusril. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok