Repelita [Jakarta] - Kementerian Pertahanan merespons kabar viral mahasiswi A Wafa Ahdina yang mengundurkan diri dari Fakultas Kedokteran Militer Universitas Pertahanan akibat masalah penggunaan hijab.
Wafa memilih melayangkan surat pengunduran diri daripada melanjutkan pendidikan lantaran tidak diberi opsi untuk tetap berhijab.
ADVERTISEMENT
"Hijabers memang diberi kesempatan dan difasilitasi selama mengikuti tes, tetapi tidak diberi pilihan setelah dinyatakan lulus menjadi mahasiswa. Pilihan yang ada bagi kami hanya lepas atau mundur. Saya memilih opsi kedua. Bukan alasan yang 'cuma itu'. Menurut saya, hijab adalah kehormatan para muslimah; hijab adalah pilihan saya sebagai manusia yang merdeka," tulisnya.
Menanggapi hal tersebut Karo Infohan Setjen Kemenhan Brigjen Rico Ricardo Sirait menegaskan tidak ada larangan resmi soal jilbab dalam aturan kampus.
Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 menurutnya justru menjunjung nilai ketakwaan sebagai kode kehormatan kadet.
"Peraturan tersebut justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan Kadet. Kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi," kata Rico dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Pelepasan jilbab hanya diterapkan sementara dalam kondisi tertentu seperti Latihan Dasar Militer demi faktor keselamatan.
"Khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan. Ketentuan tersebut merupakan pengaturan teknis dalam pelaksanaan Latsarmil dan bukan dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama," ujar Rico.
Atas peristiwa ini Menteri Pertahanan telah menginstruksikan agar seragam kadet perempuan disesuaikan supaya dapat mengakomodasi penggunaan hijab secara proporsional.
Sebelumnya Wafa menceritakan dialog dengan pihak kampus saat mempertanyakan landasan tertulis aturan tersebut.
Wafa: “Mengenai aturan lepas jilbab, apakah ada aturan tertulisnya? Karena saya lihat di surat perjanjian tidak ada poin spesifik yang menyebutkan.”
Ibu D: “Iya, nggak ada.”
Wafa: “Lantas, kalau boleh tau, kenapa harus lepas jilbab ya, Bu?”
Ibu D: "Itu arahan xxx saat jadi menteri pertahanan.”
Wafa: “Tapi, kalau saya tetap pakai jilbab, bagaimana?”
Ibu D: “Ya, nggak boleh. Nggak bisa. Dari cohort 1 sampai sekarang nggak ada kadet putri yang pakai jilbab.”
Wafa: “Tapi, kenapa kadet dari Palestina boleh memakai jilbab?”
Ibu D: “Mereka pengecualian. Ga terikat dengan aturan negara kita.”
Wafa berharap pihak penyelenggara pendidikan militer dapat memberikan kejelasan aturan secara transparan sejak proses pendaftaran awal. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok