Repelita Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa pembahasan terkait kemungkinan akses pesawat militer Amerika Serikat ke wilayah udara Indonesia masih dalam tahap awal dan belum menghasilkan keputusan final, dengan kedaulatan negara tetap menjadi prinsip utama yang tidak bisa ditawar.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kemenhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menyatakan bahwa dokumen yang beredar di publik saat ini bukan merupakan perjanjian final dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat.
ADVERTISEMENT
Dokumen tersebut merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi, sehingga belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia, demikian penegasan Rico dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 13 April 2026.
Pemerintah memastikan bahwa setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Setiap pesawat asing yang melintas tetap harus mendapatkan izin dari pemerintah Indonesia, dan tidak ada skema yang memungkinkan pesawat militer asing masuk ke wilayah udara tanpa persetujuan.
Kemenhan juga menegaskan bahwa usulan izin lintas udara atau overflight clearance yang diajukan Amerika Serikat tidak termasuk dalam perjanjian Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) yang baru saja ditandatangani kedua negara di Pentagon pada Senin, 13 April 2026.
Rico menjelaskan bahwa usulan tersebut masih berbentuk Letter of Intent (LoI) atau surat pernyataan yang belum mengikat, dan pemerintah Indonesia masih mengkajinya secara mendalam sebelum mengambil keputusan.
Dalam proses mempertimbangkan usulan tersebut, Kemenhan akan tetap mengedepankan kedaulatan Indonesia, kepentingan nasional, serta kepatuhan pada hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.
Seluruh bentuk kerja sama tetap harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mendesak pemerintah untuk terbuka terkait rencana tersebut, karena menyangkut aspek strategis kedaulatan negara yang harus melalui proses ratifikasi di DPR.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan menunggu pernyataan resmi dari pemerintah terkait kerja sama pertahanan dengan negara lain.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok