Repelita Jakarta - Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan & Premanisme meminta Kementerian Hukum Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap GRIB Jaya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan.
Permintaan tersebut disampaikan dengan menekankan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menempatkan setiap tindakan kekuasaan dalam koridor peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Aliansi menilai fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tidak semestinya dijalankan oleh kelompok sipil apabila kewenangan tersebut secara hukum berada pada aparat penegak hukum.
Permohonan pemeriksaan itu ditegaskan belum menyimpulkan bahwa GRIB Jaya telah melakukan pelanggaran, karena dugaan tersebut masih harus diuji melalui pemeriksaan dan pembuktian yang sah.
Kementerian Hukum diminta menelusuri secara menyeluruh tindakan yang disebut melibatkan anggota GRIB Jaya dalam kericuhan pada 27 Agustus 2026.
Salah satu dasar permohonan tersebut adalah keterangan terbuka Sekjen GRIB Jaya, Zulfikar, dalam program Rakyat Bersuara iNews TV mengenai keberadaan anggota organisasi di lokasi kejadian.
Dalam keterangan itu disebut terdapat ratusan anggota GRIB Jaya yang berada di lokasi, dengan penggunaan sekitar lima truk dan tiga kendaraan pribadi.
Disebut pula adanya anggota yang membawa bambu, kemudian melakukan tindakan menghalau massa, “penertiban”, serta mengejar pihak yang dianggap sebagai perusuh.
Aliansi meminta fakta tersebut tidak langsung dianggap sebagai tindakan organisasi, melainkan diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat instruksi, koordinasi, mobilisasi, pengetahuan, atau pembenaran dari struktur GRIB Jaya.
Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan Pasal 59 ayat (3) huruf d UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017.
Ketentuan tersebut melarang organisasi kemasyarakatan melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan kewenangan penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, tindakan anggota yang disebut menghalau, menertibkan, dan mengejar pihak yang dianggap sebagai perusuh diminta diuji apakah telah memasuki ranah kewenangan aparat penegak hukum.
Jika pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa tindakan tersebut merupakan kegiatan yang dilakukan atas nama atau berdasarkan struktur organisasi, kondisi tersebut diminta dinilai berdasarkan ketentuan UU Ormas.
Selain persoalan tindakan anggota, Aliansi juga meminta Kementerian Hukum memeriksa status badan hukum GRIB Jaya.
Dalam permohonan tersebut disebutkan GRIB Jaya memiliki pengesahan badan hukum berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0015794.AH.01.07 Tahun 2021.
Aliansi juga menyebut adanya informasi mengenai pemblokiran administratif GRIB Jaya pada 2025 yang berkaitan dengan kewajiban pelaporan Beneficial Owner.
Namun, pemblokiran administratif tersebut ditegaskan berbeda dengan pencabutan status badan hukum maupun pembubaran organisasi.
Oleh sebab itu, Kementerian Hukum diminta memberikan keterangan resmi mengenai status badan hukum GRIB Jaya, status pemblokiran administratif, pemenuhan kewajiban beneficial owner, serta kondisi blokir berdasarkan data resmi Ditjen AHU.
Dalam permohonannya, Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan & Premanisme menyampaikan enam poin utama yang diminta untuk ditindaklanjuti Kementerian Hukum.
- Menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran UU Ormas oleh GRIB Jaya.
- Melaksanakan pemeriksaan resmi terhadap GRIB Jaya untuk memastikan fakta serta dasar tindakan yang dilakukan anggota organisasi.
- Menelusuri hubungan antara tindakan anggota dengan struktur organisasi, termasuk kemungkinan adanya instruksi, mobilisasi, koordinasi, dan pertanggungjawaban organisasi.
- Menguji tindakan “menghalau”, “menertibkan”, dan “mengejar” pihak yang dianggap sebagai perusuh berdasarkan Pasal 59 ayat (3) huruf d UU Ormas.
- Melakukan verifikasi terhadap status badan hukum GRIB Jaya serta status pemblokiran administratif dan pemenuhan kewajiban beneficial owner.
- Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, menjatuhkan sanksi administratif sesuai hukum serta memproses pencabutan status badan hukum apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi, termasuk konsekuensi sebagaimana Pasal 80A UU Ormas.
Aliansi menyatakan permohonan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga agar kebebasan berserikat tetap berjalan sesuai prinsip negara hukum.
Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum yang diminta tidak didasarkan pada tekanan massa, melainkan harus bertumpu pada bukti, kewenangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menyatakan tidak terdapat pelanggaran, Aliansi menyatakan akan menghormati hasil pemeriksaan tersebut.
Namun jika pelanggaran UU Ormas terbukti, Kementerian Hukum diminta mengambil tindakan secara tegas dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Permintaan tersebut termasuk kemungkinan pencabutan status badan hukum serta konsekuensi pembubaran organisasi apabila seluruh persyaratan hukum yang ditentukan telah terpenuhi.
Permohonan itu dibuat di Jakarta pada 07 September 2026 dan ditandatangani Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan & Premanisme.
Pihak yang tercantum dalam dokumen tersebut yakni Ahmad Khozinudin, S.H., Heru Purwanto, S.H. (UI WATCH), Menuk Wulandari (ARM), Kurnia Tri Royani, S.H., Azam Khan, S.H., Rizal Fadilah, S.H., dan Baharu Zaman, S.H.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok