Repelita Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa keberadaan kapal-kapal tanker milik Iran di perairan nasional merupakan bagian dari hak lintas yang dijamin oleh hukum internasional.
Pernyataan ini disampaikan Kemenlu setelah sebelumnya diberitakan bahwa kapal-kapal tersebut lolos dari blokade maritim sepihak yang dilakukan oleh militer Amerika Serikat di kawasan Selat Hormuz.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menyampaikan bahwa Indonesia telah mencermati berbagai laporan terkait aktivitas kapal asing, termasuk tanker Iran, yang melintasi wilayah perairan Nusantara.
“Pemerintah Indonesia memandang bahwa kapal-kapal tersebut melaksanakan hak lintasnya sesuai hukum internasional,” kata Yvonne dalam keterangan resminya.
Menurut penjelasan Kemlu, setiap aktivitas pelayaran di laut internasional maupun wilayah tertentu mengacu pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982.
Aturan tersebut mengatur berbagai rezim lintas kapal di zona maritim, termasuk hak lintas damai dan hak lintas transit yang diakui secara global.
Yvonne menegaskan bahwa Indonesia menghormati seluruh ketentuan yang tercantum dalam konvensi tersebut.
Ia juga memastikan bahwa pengawasan tetap dilakukan oleh pemerintah melalui verifikasi lapangan serta koordinasi lintas lembaga terkait.
“Kemlu dan instansi terkait akan terus memantau perkembangan situasi serta berkomunikasi melalui saluran diplomatik yang tepat,” ujarnya.
Sebelumnya, sorotan terhadap isu ini mencuat setelah lembaga pemantau tanker global bernama TankerTrackers melaporkan adanya kapal supertanker Iran yang berhasil menghindari blokade Amerika Serikat.
Kapal pertama yang terdeteksi adalah tanker berukuran sangat besar dengan identifikasi HUGE bernomor 9357183.
Kapal tersebut membawa sekitar 1,9 juta barel minyak mentah yang nilainya mencapai hampir 220 juta dolar AS atau sekitar Rp3,81 triliun.
Kapal itu terakhir terlihat di pesisir Sri Lanka sebelum bergerak melalui Selat Lombok menuju Kepulauan Riau.
Tak lama berselang, laporan lanjutan menyebutkan adanya tanker kedua bernama Derya dengan nomor 9569700 yang mengikuti jalur serupa.
“Kapal tanker kedua bernama DERYA (9569700) sedang melakukan hal yang sama,” ungkap TankerTrackers dalam laporannya.
Berdasarkan hasil pemantauan, Derya sebelumnya sempat mencoba mengirim sekitar 1,88 juta barel minyak ke India pada pertengahan bulan April.
Namun pengiriman tersebut batal, dan kapal kemudian berlayar ke arah selatan sebelum akhirnya memasuki perairan Indonesia.
Setelah berada di wilayah Nusantara, kapal tersebut juga dilaporkan melanjutkan perjalanan menuju Kepulauan Riau dengan mengikuti rute yang sama dengan tanker sebelumnya.
Pemerintah Indonesia menekankan bahwa selama kapal-kapal tersebut mematuhi ketentuan hukum internasional, maka keberadaan mereka tidak melanggar aturan yang berlaku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok