Berita, Nasional

Ketua DPRD Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Aspirasi Mahasiswa Diteruskan ke Pemerintah Pusat untuk Evaluasi Total

Repelita.id

07 September 2026 15:58 WIB

Ketua DPRD Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Aspirasi Mahasiswa Diteruskan ke Pemerintah Pusat untuk Evaluasi Total
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyatakan kesepakatannya terhadap aspirasi mahasiswa yang meminta Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan dan dievaluasi.

Sikap tersebut disampaikan Amithya saat menemui mahasiswa yang menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kota Malang pada 15 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

Dalam pertemuan itu, mahasiswa menyampaikan sejumlah keberatan terhadap pelaksanaan program pemerintah tersebut, termasuk tuntutan penghentian MBG serta evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelaksanaannya.

Menanggapi aspirasi massa aksi, Amithya secara tegas menyatakan dukungannya terhadap tuntutan tersebut.

“Kami sepakat untuk memberhentikan MBG dan KMP yang tidak bisa memfasilitasi masyarakat Kota Malang,” tegasnya.

Amithya menilai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program perlu menjadi perhatian dan bahan evaluasi agar kebijakan yang dijalankan pemerintah benar-benar menyesuaikan kebutuhan masyarakat.

Ia mengatakan aspirasi mahasiswa dari Kota Malang akan diteruskan kepada pemerintah pusat melalui DPR RI untuk menjadi bahan pembahasan serta evaluasi lebih lanjut.

Dalam evaluasi program MBG, Amithya juga mendorong adanya penataan kembali kelompok penerima manfaat sehingga penggunaan anggaran dapat lebih efisien dan diarahkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Selain persoalan sasaran penerima, ia menyoroti sistem penyediaan makanan yang saat ini menggunakan pola dapur terpusat untuk melayani beberapa sekolah sekaligus.

Menurut Amithya, mekanisme tersebut dapat dikaji kembali dengan mempertimbangkan pemanfaatan fasilitas kantin yang sudah tersedia di lingkungan sekolah.

“Awalnya saya membayangkan program MBG ini dilaksanakan di masing-masing sekolah dengan mendayagunakan kantin yang sudah ada. Namun ternyata terpusat pada satu dapur untuk meng-cover beberapa sekolah. Harapannya bisa dikembalikan ke konsep school-based kitchen dan mekanismenya ditata ulang agar lebih ramping sehingga anggaran yang dibutuhkan tidak terlalu besar,” tuturnya.

Pernyataan Ketua DPRD Kota Malang itu kemudian berkembang menjadi narasi bahwa Kota Malang merupakan daerah pertama di Indonesia yang menghentikan pelaksanaan program MBG.

Namun, informasi mengenai status tersebut belum dapat dipastikan sebagai keputusan resmi penghentian program di tingkat pemerintah daerah.

Pernyataan yang disampaikan Amithya pada dasarnya menunjukkan dukungan terhadap aspirasi mahasiswa mengenai penghentian maupun evaluasi MBG, bukan pengumuman mengenai keputusan final pemerintah daerah untuk menghentikan seluruh operasional program.

Hal tersebut menjadi penting karena kewenangan pelaksanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi berada dalam kebijakan pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional.

Dengan demikian, sikap DPRD Kota Malang dapat dipahami sebagai dukungan terhadap aspirasi penghentian atau evaluasi program MBG, sedangkan keputusan penghentian secara resmi tetap bergantung pada kewenangan pemerintah pusat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung