Berita, Nasional

Ketua IPW Kaitkan Absennya Ajudan Polri di Lingkaran Prabowo dengan Skandal Penyadapan Ilegal

Repelita.id

08 November 2026 22:37 WIB

Ketua IPW Kaitkan Absennya Ajudan Polri di Lingkaran Prabowo dengan Skandal Penyadapan Ilegal
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dikabarkan sudah tidak lagi memakai jasa ajudan dari unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia sejak awal tahun 2025, kendati sebelumnya terdapat perwira polisi yang dinyatakan lolos seleksi guna mendampingi kepala negara.

ADVERTISEMENT

Situasi ketiadaan ajudan dari unsur kepolisian tersebut dinilai menjadi salah satu petunjuk awal dalam mengurai rangkaian peristiwa dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso membeberkan kronologi tersebut saat menjadi narasumber dalam tayangan kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored yang mengudara pada Jumat, 6 November 2026.

Sesi diskusi mendalam yang dipandu oleh Akbar Faizal tersebut juga turut menghadirkan pakar intelijen dari Universitas Indonesia, Stanislaus Riyanta, guna membedah kejanggalan kasus penyadapan ini.

Sugeng menerangkan bahwa sesaat setelah Prabowo resmi dilantik menjadi presiden pada Oktober 2024, sebenarnya sudah ada calon ajudan dari Polri yang dinyatakan lolos tahapan seleksi.

Akan tetapi, memasuki bulan Januari 2025, nama perwira Polri Ahrie Sonta Nasution bersama tiga orang calon ajudan dari matra lainnya dilaporkan tidak pernah didayagunakan untuk mendampingi presiden.

Menurut analisis Sugeng, fenomena tersebut sangat penting untuk dicermati publik karena posisi ajudan memiliki akses langsung terhadap berbagai informasi strategis maupun aktivitas harian kepala negara.

Ia menduga kuat bahwa keberadaan ajudan dari unsur Polri pada masa sebelumnya berpotensi membuka akses bagi pihak tertentu guna memantau perkembangan pemikiran serta arah keputusan presiden.

Melalui akses informasi langsung dari lingkungan terdekat presiden tersebut, pihak-pihak terkait dapat menyusun langkah maupun memberikan masukan strategis kepada kepala negara.

"Kalau mau positifnya, mungkin ingin tahu perkembangan apa yang dipikirkan Presiden sehingga bisa memberikan masukan. Karena ajudan itu kan punya akses setiap saat," kata Sugeng.

Ia melanjutkan bahwa ketika ajudan dari unsur Polri tidak lagi dilibatkan dalam lingkaran pengawalan presiden, maka saluran akses informasi melalui jalur tersebut secara otomatis ikut terputus.

Sugeng menyebut analisis kemungkinan tersebut sebagai salah satu cara logis untuk membaca rangkaian kejadian sebelum skandal dugaan penyadapan ilegal akhirnya terbongkar ke permukaan.

Selain menyoroti absennya ajudan Polri, Sugeng juga mengamati dua momentum penting saat Presiden menyampaikan pidato kenegaraan di hadapan sidang tahunan MPR dan DPR.

Pada penyelenggaraan sidang kenegaraan bulan Agustus 2025, Presiden Prabowo terlihat tidak didampingi oleh barisan ajudan di belakangnya sebagaimana kelaziman protokoler sebelumnya.

Pemandangan protokoler yang serupa, menurut pengamatan Sugeng, kembali berulang pada momentum pidato kenegaraan bulan Agustus 2026.

Ia lantas menghubungkan kedua momen kenegaraan tersebut dengan dugaan operasi penyadapan ilegal yang disebut-sebut telah berlangsung sepanjang tahun 2025 hingga 2026.

Rentang waktu pelaksanaan penyadapan tersebut sejatinya juga selaras dengan keterangan resmi pihak Polri, sementara Akbar Faizal menyebut aktivitas pemantauan gelap itu sudah berjalan sekitar dua tahun.

Sugeng mengakui bahwa dugaan upaya pengumpulan informasi memakai metode penyadapan tentu memiliki dimensi hukum yang sangat berbeda apabila dibandingkan dengan cara memperoleh informasi lewat jalur ajudan.

Apabila tujuannya sekadar untuk mengetahui perkembangan arah kebijakan presiden, menurut pandangannya, hal itu masih bisa dimaknai secara positif sebagai ikhtiar memberikan masukan.

Namun demikian, penggunaan perangkat sadap rahasia demi mencuri informasi pembicaraan kepala negara jelas merupakan bentuk pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan.

Menanggapi analisis tersebut, Akbar Faizal menilai penjelasan Sugeng mengenai kemungkinan motif penyadapan masih terkesan agak bias.

Akbar mengklaim bahwa perwira polisi Ahrie Sonta sejak awal memang tidak diterima sebagai ajudan presiden dan tidak pernah ada penunjukan pengganti dari unsur Polri, meski klaim tersebut belum terkonfirmasi secara resmi.

Lebih jauh, Akbar juga mempertanyakan alasan mengapa operasi penyadapan tersebut dilakukan secara mandiri apabila memang benar ditujukan demi kepentingan negara.

Menurut pandangannya, sekiranya kebutuhan pengumpulan data tersebut berkaitan erat dengan kepentingan intelijen negara, maka perintah resmi semestinya dilimpahkan kepada Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri.

Pakar intelijen Stanislaus Riyanta pun menyatakan sependapat bahwa dugaan tindakan seorang Kapolri yang mengoperasikan penyadapan secara mandiri merupakan sebuah kejanggalan serius.

Sebagai informasi resmi yang telah dirilis sebelumnya, pihak Mabes Polri menyatakan bahwa praktik penyadapan ilegal dilakukan dengan cara memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan bahwa deretan nomor telepon yang dimasukkan ke sistem penyadapan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan kepentingan proses penegakan hukum. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung