Repelita [Jakarta] - Pimpinan tertinggi lembaga penyelenggara pemilihan umum sukses mematahkan gugatan kontroversial terkait keabsahan dokumen pendidikan mantan presiden di hadapan majelis kehormatan.
Bantahan telak tersebut dilayangkan dalam agenda persidangan resmi yang digelar di kantor dewan kehormatan kawasan ibu kota pada hari Selasa.
ADVERTISEMENT
"Kami ingin langsung ke pokok pengaduan Pengadu, dan ini menurut kami perlu kami jelaskan."
"Dan penekanannya untuk menjadi pengetahuan dan juga informasi bagi kita semua," kata Afif.
Pihak terlapor membongkar kelemahan mendasar dari materi aduan yang diajukan oleh pemohon bernama Bonatua Silalahi mengenai rangkaian pencalonan masa lalu.
Seluruh jajaran komisioner menegaskan bahwa rentang waktu pelaksanaan tahapan pemilu yang dipermasalahkan sama sekali tidak berada di bawah masa kepengurusan mereka.
"Perlu kami tekankan dan kami sampaikan untuk menjadi pertimbangan terutama majelis dan kita semua sebagai informasi bahwa enam Teradu di sini di seluruh tahun yang didalilkan belum dan tidak dalam kapasitas sebagai KPU RI," kata Afif.
Ketua lembaga bersama kelima anggota komisioner lainnya menilai gugatan tersebut salah sasaran lantaran periode peristiwa mendahului masa pelantikan jajaran pengurus saat ini.
Argumen hukum yang dipaparkan secara terbuka itu sekaligus menepis seluruh tudingan kelalaian administratif yang diarahkan kepada institusi penyelenggara pemilu.
"Jadi kami masuk menjadi KPU RI tahun 2022, di mana seluruh peristiwa ini kami belum di KPU RI."
"Ini menurut kami penting untuk menjadi informasi yang kami sampaikan di persidangan yang terbuka ini," demikian Afif(*)
Editor: 91224 R-ID Elok