Berita, Nasional

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo Cecar Alasan Pemohon Cabut Gugatan Uji Materi Masa Jabatan Kapolri

Repelita.id

02 September 2026 14:54 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo Cecar Alasan Pemohon Cabut Gugatan Uji Materi Masa Jabatan Kapolri
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo secara langsung meminta penjelasan kepada pihak pemohon mengenai motif di balik keputusan mendadak mencabut gugatan uji materi.

Agenda pemeriksaan pendahuluan tersebut berfokus pada gugatan hukum registrasi nomor tiga ratus lima belas terkait undang-undang kepolisian yang baru disahkan.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim konstitusi ingin memastikan bahwa pencabutan berkas perkara tersebut murni berasal dari inisiatif para pemohon tanpa intervensi pihak lain.

"Dari bagian kepaniteraan melaporkan bahwa para pemohon telah mengajukan surat pencabutan permohonan apa betul? kenapa ditarik permohonannya?" kata Suhartoyo bertanya kepada pemohon dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Mewakili pihak prinsipal, pemohon bernama Lisdawati Manao memberikan penjelasan di hadapan majelis hakim terkait alasan administratif pencabutan gugatan tersebut.

Ia menyatakan bahwa lembaganya telah mengkaji ulang isi permohonan dan menyadari bahwa materi yang diuji merupakan ranah kewenangan kebijakan hukum terbuka pembuat undang-undang.

Selain pertimbangan kewenangan konstitusional tersebut, pihak pemohon juga mengaku mengalami kendala teknis serta keterbatasan substansial dalam menyusun draf gugatan.

"Maka dari itu, kami menarik kembali permohonan yang kami ajukan itu," ujarnya.

Mendengar argumen tersebut, pimpinan sidang langsung memberikan tanggapan kritis terkait alasan keterbatasan teknis penyusunan draf yang dikeluhkan oleh pemohon.

Majelis hakim mengingatkan bahwa dalam agenda persidangan pendahuluan, pihak lembaga peradilan selalu menyediakan sesi nasihat hukum bagi para pencari keadilan.

"Kalau ada keterbatasan, kan di sini (persidangan MK) nanti akan ada penasihatan. Apa kekhawatirannya?, tanya Suhartoyo kembali.

Menanggapi teguran halus tersebut, pemohon menegaskan kembali bahwa fokus keberatan mereka terletak pada ketentuan pembentukan undang-undang yang menjadi ranah eksekutif dan legislatif.

"Kami kembali mempelajari bahwa pada akhirnya pembentukan dan perubahan undang-undang itu menjadi kewenangan daripada DPR bersama-sama dengan Presiden. Maka dari itu, kami para pemohon menarik kembali permohonan ini," ujarnya.

Guna memastikan objektivitas persidangan, pimpinan majelis kembali mendesak pemohon untuk jujur mengenai ada atau tidaknya tekanan pihak luar dalam kasus ini.

"Baik, bukan karena ada pengaruh dari pihak luar?, tanya Suhartoyo.

"Izin yang mulia, tidak ada," ujar Lisdawati.

"Tidak (ada pengaruh dari luar), betul," tanya Suhartoyo menegaskan.

"Betul, tidak ada yang mulia," jawab Lisdawati dan Saras Sandriyanti (pemohon I) kompak.

Setelah seluruh klarifikasi dinyatakan cukup, pimpinan sidang menjelaskan tahapan lanjutan yang harus ditempuh oleh institusi peradilan pasca pencabutan berkas.

Majelis panel pemeriksa perkara akan segera meneruskan surat permohonan pencabutan tersebut ke dalam Rapat Pleno Hakim Konstitusi.

Seluruh sembilan hakim konstitusi nantinya akan bersidang secara bersama-sama guna menetapkan keputusan resmi terkait status pencabutan gugatan hukum tersebut.

"Nanti para pemohon tinggal menunggu kabar terkait dengan sikap mahkamah terhadap penarikan ini," tutup Suhartoyo. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung