Berita, Nasional

Ketua MK Pertanyakan Pencopotan Dirjen Anggaran Usai Sidang MBG

Repelita.id

28 April 2026 15:11 WIB

Ketua MK Pertanyakan Pencopotan Dirjen Anggaran Usai Sidang MBG
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, melontarkan pertanyaan kritis seputar pencopotan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, dari jabatannya beberapa waktu lalu.

Ia secara gamblang menanyakan apakah pergantian pejabat eselon satu tersebut ada kaitannya dengan keterangan yang disampaikan Luky di persidangan MK.

ADVERTISEMENT

Pertanyaan itu dilontarkan Suhartoyo dalam sidang lanjutan perkara Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026 yang menguji penggunaan anggaran pendidikan 20 persen untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Presiden Prabowo Subianto.

Mulanya, Suhartoyo menyinggung soal permintaan dari pihak pemerintah untuk menambahkan keterangan dalam persidangan.

Namun hingga saat ini, kata dia, keterangan tambahan yang dijanjikan tersebut belum juga diserahkan ke meja hakim.

Perwakilan kuasa pemerintah, Rahadi Aji, mencoba menjelaskan bahwa pihaknya tengah berusaha menghimpun seluruh data yang diperlukan untuk memenuhi permintaan MK.

Suhartoyo lantas menyelidik lebih jauh dengan mengaitkan keterlambatan tersebut dengan adanya pergantian di posisi Dirjen Anggaran.

“Bukan karena ada pergantian Pak Dirjennya (Dirjen Anggaran) itu?” tanya Suhartoyo di ruang sidang MK pada Selasa, 28 April 2026.

Kuasa pemerintah dengan sigap membantah pertanyaan tajam dari ketua MK tersebut.

Ia mengatakan bahwa pencopotan Luky Alfirman sama sekali tidak berkaitan dengan keterangan yang telah disampaikannya di hadapan majelis hakim sebelumnya.

Suhartoyo kemudian mengingatkan kembali bahwa dalam agenda mendengarkan keterangan pemerintah, sosok Luky Alfirman lah yang hadir memberikan penjelasan di ruang sidang saat itu.

“Siapa tahu kan harus ada penyesuaian karena informasinya kan waktu itu yang hadir kan Dirjen Anggaran, pak Luky kan. Setelah memberi keterangan di sini, kemudian diganti. Tapi engga ada hubungan dengan keterangan di MK itu kan?” tanya Suhartoyo lagi dengan nada setengah bergurau.

Merespon pertanyaan berulang tersebut, kuasa presiden kembali membantah secara tegas segala isu yang mengaitkan mutasi jabatan dengan keterangan di pengadilan konstitusi.

Ia menegaskan bahwa pergantian pejabat merupakan hak prerogatif pimpinan kementerian yang dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja internal semata.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung