Berita, Nasional

Kode setoran untuk menteri 40 juta per pekan, kasus pungli di imigrasi seret pejabat dan pegawai

Repelita.id

30 October 2026 21:21 WIB

Kode setoran untuk menteri 40 juta per pekan, kasus pungli di imigrasi seret pejabat dan pegawai
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap penggunaan kode rahasia penyaluran dana. Penggunaan sandi khusus tersebut digunakan untuk menyamarkan jatah aliran uang haram mingguan kepada jajaran pimpinan hingga jajaran staf di lingkungan instansi tersebut.

Pengungkapan mengenai istilah sandi sandi tersebut dibacakan langsung oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026. Jaksa membeberkan bahwa terdapat kode sandi 'Rama' yang diperuntukkan bagi sosok menteri dengan nilai jatah sebesar Rp 40 juta untuk setiap pekan.

ADVERTISEMENT

Praktik pengumpulan dana dari penerimaan tidak resmi di layanan keimigrasian ini menyeret Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim beserta tujuh jajaran pejabat dan pegawai imigrasi lainnya. Praktik korupsi sistemik ini diduga kuat telah merugikan pemohon izin tinggal warga negara asing dengan total nilai pemerasan mencapai Rp 168,9 miliar.

Dalam persidangan pada Kamis, 29 Oktober 2026 tersebut, jaksa menyebutkan daftar rincian pembagian uang loket tidak resmi yang dialokasikan khusus untuk pimpinan Kementerian Imipas. Selain kode 'Rama' untuk menteri sebesar Rp 40 juta per minggu, ajudan menteri juga dijatah sebesar Rp 25 juta per minggu atau setara Rp 100 juta per bulan.

Sementara itu alokasi bulanan diberikan kepada Sekretaris Pribadi sebesar Rp 100 juta, Sekretaris Jenderal Kemen-Imipas sebesar Rp 50 juta, serta Wakil Menteri Kemen-Imipas sebesar Rp 100 juta setiap bulan. Posisi Plt Dirjen juga dialokasikan Rp 100 juta per bulan, diikuti Direktur Kepatuhan Intel dan Direktur Intelijen yang masing-masing menerima Rp 25 juta per bulan.

Jaksa menjelaskan bahwa skema penarikan dana haram ini mulai diatur berdekatan setelah momen pelantikan Silmy Karim sebagai Wamen Imipas pada 21 Oktober 2024. Alih-alih membenahi dan menghapus penerimaan tidak resmi, arahan justru diberikan untuk menghimpun dana loket dari biro jasa dalam jumlah sebanyak-banyaknya.

"Bahwa selanjutnya pada sekitar bulan Oktober-November 2024 atau setelah Terdakwa dilantik sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Jaya Saputra memanggil Tessar Bayu Setyaji dan Junaidi Sri Pambudi di ruangannya dan menyampaikan adanya permintaan dari pimpinan yang harus dipenuhi dari penerimaan dan pengumpulan uang-uang tidak resmi atau uang loket," kata Jaksa di ruang sidang.

Selain Silmy Karim, tujuh nama pejabat dan aparatur sipil imigrasi lain yang resmi ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah Saffar Muhammad Godam, Ronald Arman Abdullah, Bagus Bramantyo, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Junaidi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah. Masing-masing terdakwa menguasai porsi aliran dana yang bervariasi mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah.

Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 disebut menerima Rp 500 juta, sedangkan Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal mengantongi Rp 6,53 miliar. Selanjutnya Tessar Bayu Setyaji diduga memperoleh Rp 2,88 miliar, Junaidi Sri Priambudi menguasai Rp 16,31 miliar, dan Gusti Bernardiansyah mendulang angka tertinggi senilai Rp 50,97 miliar.

Seluruh rangkaian pemerasan izin tinggal WNA tersebut dijalankan dengan prinsip operasional "setiap klik ada harganya". Penelusuran bersama antara KPK dan PPATK berhasil melacak arus transaksi keuangan mencurigakan senilai total Rp 366,7 miliar yang tersebar di 96 rekening milik 35 pegawai instansi terkait.

Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan rinci terkait penggunaan puluhan rekening nominee milik kerabat hingga staf tingkat bawah dalam jumpa pers resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026. "Rekening ini ada yang menggunakan cleaning service, office boy, keluarga, kerabat. Bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Setyo memaparkan bahwa para tersangka secara sengaja menghindari rekening pribadi guna menyamarkan jejak transaksi kejahatan dari pengawasan hukum. "Jadi memang tidak menggunakan rekening diri sendiri, tetapi menggunakan rekening lain," ujarnya.

Dari total dana jumbo sebesar Rp 366,7 miliar yang terdeteksi pada 96 rekening penampung tersebut, Setyo mengonfirmasi bahwa porsi penerimaan hak keuangan yang sah sangatlah kecil. "Dari total aliran uang tersebut hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji dan tunjangan," ujar Setyo.

Artinya, sebanyak Rp 357 miliar atau 97 persen dari keseluruhan arus uang di puluhan rekening tersebut disinyalir kuat bersumber dari pungutan ilegal layanan keimigrasian WNA. Penyebaran dana dilakukan secara berkala setiap hari Jumat menggunakan kode samaran seperti 'malaikat', 'vokalis', 'gitaris', dan 'koreografer'.

Di luar dakwaan pemerasan, Silmy Karim turut didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 33,8 miliar yang berwujud uang tunai Rp 2,5 miliar serta kepemilikan saham sekuritas sebesar Rp 31,3 miliar. Lonjakan harta kekayaannya tercatat di LHKPN periode 2025 yang dilaporkan Maret 2026 menembus angka Rp 234,59 miliar.

Penyidik KPK telah menyita sejumlah aset mewah hasil penggeledahan di rumah kediaman Silmy kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 5 Juni 2026. Barang bukti yang disita meliputi dua unit mobil sport Porsche, sepeda motor Harley Davidson, motor Ducati, hingga batangan emas murni.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung