Repelita [Jakarta] - Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kota Solo pada Jumat, 3 Juli 2026.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas proses penyelesaian sengketa informasi publik yang kini tengah berlangsung di ruang sidang.
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Komisioner, Ermy Sri Ardhyanti, menjelaskan bahwa kunjungan lapangan bertujuan memverifikasi klaim yang muncul selama persidangan terkait objek sengketa.
Dokumen yang menjadi pusat perhatian adalah ijazah milik Joko Widodo yang digunakan saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo pada tahun 2005.
Sebelumnya, pihak Pemerintah Kota Solo selaku termohon menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak berada dalam penguasaan lembaga kearsipan maupun dinas terkait.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan di persidangan dengan fakta kondisi nyata di lapangan.
Di sisi lain, perkara hukum terkait ijazah Joko Widodo juga bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang dituduh melontarkan pernyataan tidak benar mengenai keabsahan ijazah tersebut.
Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyebut Dokter Tifa terus menyebarkan narasi ijazah palsu di media sosial meski Universitas Gadjah Mada telah memberikan klarifikasi.
Pihak kampus secara tegas telah menyatakan bahwa Joko Widodo merupakan alumni sah dari Fakultas Kehutanan UGM.
Dalam agenda persidangan, majelis hakim sempat menawarkan opsi penyelesaian melalui jalur damai atau restorative justice kepada terdakwa.
Namun, Dokter Tifa secara tegas menolak tawaran tersebut dan memilih untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas di pengadilan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok