Oleh: Rina Syafri
Menanggapi: “Deddy Nur PSI Panasi Denny Indrayana: Umur Belum 40 Sudah Jadi Wapres, Bikin Meriang”
ADVERTISEMENT
Pernyataan Deddy Nur dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menyentil Denny Indrayana mengenai sosok yang belum berusia 40 tahun tetapi sudah menjadi wakil presiden, sebagaimana diberitakan Fajar.co.id, layak menjadi bahan perenungan. Pernyataan tersebut bukan sekadar sindiran politik. Ia membuka kembali perdebatan tentang dinasti politik, perubahan aturan hukum, independensi lembaga negara, dan kualitas demokrasi Indonesia.
Bagaimana mungkin seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat maju sebagai calon wakil presiden? Apakah pencapaian tersebut semata-mata buah dari kemampuan, integritas, dan kualitas pribadi? Ataukah terdapat rangkaian perubahan hukum, dukungan kekuasaan, hubungan keluarga, serta akses politik yang turut membuka jalan?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk kebencian kepada individu. Pertanyaan itu merupakan hak masyarakat untuk mengawasi kekuasaan dan memastikan bahwa hukum serta lembaga negara bekerja untuk kepentingan seluruh rakyat.
Bukan UU yang diubah menjadi 35 tahun
Sebelum membahas lebih jauh, ada satu hal yang harus diluruskan agar kritik politik tetap akurat.
Tidak benar bahwa Undang-Undang Pemilu secara langsung diubah dari batas usia 40 tahun menjadi 35 tahun untuk meloloskan Gibran. Angka 35 tahun bukanlah rumusan perubahan yang menjadi dasar pencalonannya.
Ketentuan awal mengenai persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden terdapat dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Rumusan awalnya menetapkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun.
Ketentuan tersebut kemudian diuji di Mahkamah Konstitusi. Salah satu perkara yang paling menentukan adalah Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Pada 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Rumusan norma setelah pemaknaan melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi: “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
Perubahan pemaknaan tersebut berarti seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat memenuhi alternatif persyaratan pencalonan presiden atau wakil presiden apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk jabatan kepala daerah.
Jadi, yang terjadi bukanlah DPR dan pemerintah mengubah UU secara langsung menjadi batas usia 35 tahun. Yang terjadi adalah Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan baru terhadap norma yang ada melalui putusan pengujian undang-undang.
Perbedaan ini penting. Kritik yang berintegritas harus menjelaskan proses hukum sebagaimana adanya, bukan mengubah fakta agar sesuai dengan kemarahan politik.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan jalan pencalonan Gibran
Gibran Rakabuming Raka saat itu menjabat Wali Kota Surakarta dan belum berusia 40 tahun. Dengan adanya alternatif persyaratan dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, ia dapat memenuhi ketentuan usia melalui jabatan kepala daerah yang diperolehnya melalui pemilihan umum.
Putusan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar hukum yang memungkinkan Gibran mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, mendampingi Prabowo Subianto.
Secara formal, putusan MK tidak menyebut nama Gibran sebagai orang yang harus diloloskan. Norma yang dirumuskan berlaku umum bagi orang yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam putusan.
Namun, persoalan politik dan etik tidak berhenti pada rumusan norma. Publik juga berhak menilai kapan putusan itu lahir, siapa yang terlibat dalam prosesnya, dan siapa yang memperoleh manfaat politik dari perubahan tersebut.
Putusan itu dibacakan pada 16 Oktober 2023, tidak lama sebelum pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024. Gibran kemudian maju sebagai calon wakil presiden melalui koalisi pendukung Prabowo Subianto.
Rangkaian waktu tersebut menimbulkan pertanyaan yang wajar. Apakah putusan itu merupakan kebijakan hukum yang memang diperlukan untuk memperluas kesempatan generasi muda? Ataukah prosesnya telah menimbulkan kesan bahwa hukum dibuka pada saat yang sangat menguntungkan bagi tokoh tertentu?
Pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan fanatisme. Ia harus dijawab melalui dokumen hukum, keterbukaan proses, dan penilaian publik yang rasional.
Anwar Usman: ketika hubungan keluarga bertemu kewenangan konstitusional
Kontroversi menjadi lebih berat karena pada saat perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diperiksa dan diputus, Anwar Usman menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.
Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo dan paman Gibran melalui hubungan perkawinan. Hubungan keluarga tersebut menimbulkan persoalan konflik kepentingan yang sangat serius karena perkara yang diputus berkaitan dengan persyaratan yang kemudian memungkinkan Gibran maju sebagai calon wakil presiden.
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang memiliki kedudukan penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Putusannya harus dipercaya sebagai hasil pemeriksaan yang independen, objektif, dan tidak dipengaruhi kepentingan pribadi maupun keluarga.
Ketika seorang hakim memiliki hubungan keluarga dengan tokoh yang berpotensi memperoleh keuntungan politik dari suatu perkara, kewajiban untuk menjaga ketidakberpihakan dan kepercayaan publik menjadi semakin penting.
Pada 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Salah satu persoalan yang diperiksa berkaitan dengan konflik kepentingan dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Anwar Usman kemudian diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
Putusan MKMK tersebut merupakan fakta penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Namun, perlu disampaikan dengan tepat: MKMK menjatuhkan sanksi etik kepada Anwar Usman, bukan membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan etik dan putusan pengujian undang-undang merupakan dua perkara yang berbeda. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.
Lalu, pertanyaan yang sampai hari ini layak diajukan adalah:
Seandainya Anwar Usman tidak menjabat Ketua MK pada saat perkara tersebut diperiksa, apakah Gibran akan tetap memperoleh jalan hukum yang sama untuk maju sebagai calon wakil presiden?
Tidak ada yang dapat memastikan jawaban atas suatu skenario yang tidak pernah terjadi. Kita tidak dapat menyatakan bahwa Gibran pasti gagal tanpa Anwar Usman. Akan tetapi, kita juga tidak boleh berpura-pura bahwa hubungan keluarga tersebut tidak relevan.
Keterlibatan hakim yang memiliki hubungan keluarga dengan tokoh yang memperoleh keuntungan dari putusan telah menjadi persoalan etik yang nyata. Itulah sebabnya independensi lembaga negara harus dijaga bukan hanya dari pengaruh yang terbukti, tetapi juga dari keadaan yang dapat menimbulkan keraguan publik terhadap ketidakberpihakan.
Bagi saya, persoalannya bukan sekadar apakah Gibran akhirnya lolos. Persoalannya adalah apakah rakyat masih dapat percaya bahwa hukum dibuat dan diterapkan tanpa karpet merah bagi keluarga penguasa.
Apakah perubahan norma itu benar-benar demi generasi muda?
Para pendukung Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dapat berpendapat bahwa kesempatan politik bagi generasi muda harus diperluas. Pendapat tersebut memiliki dasar yang dapat diperdebatkan. Usia tidak seharusnya menjadi satu-satunya ukuran kemampuan seseorang memimpin negara.
Namun, kita harus membedakan antara tujuan kebijakan yang dapat dibenarkan dan proses pengambilan keputusan yang menimbulkan konflik kepentingan.
Memberikan kesempatan kepada generasi muda merupakan gagasan yang sah. Tetapi jika gagasan itu dilahirkan melalui proses yang merusak kepercayaan publik, maka legitimasi etiknya tetap harus dipertanyakan.
Perubahan aturan yang baik harus dirancang untuk kepentingan jangka panjang seluruh warga negara. Ia tidak boleh tampak seperti norma yang disesuaikan dengan kebutuhan politik seseorang.
Jika benar tujuan perubahan adalah membuka kesempatan bagi generasi muda, mengapa prosesnya harus meninggalkan persoalan serius tentang independensi lembaga yang memutusnya?
Pertanyaan ini bukan penolakan terhadap anak muda. Pertanyaan ini adalah tuntutan agar setiap perubahan hukum memiliki dasar yang kuat, proses yang bersih, dan manfaat yang tidak hanya dirasakan oleh mereka yang dekat dengan kekuasaan.
Seandainya Gibran bukan anak presiden, apakah jalannya akan sama?
Mari kita ajukan pertanyaan yang mungkin tidak nyaman bagi sebagian orang.
Seandainya Gibran bukan putra Presiden Joko Widodo, melainkan anak seorang petani, nelayan, buruh, pedagang kecil, atau pegawai biasa, apakah ia akan memperoleh akses politik yang sama?
Apakah ia akan dikenal luas oleh para ketua umum partai politik, menteri, pejabat negara, pengusaha besar, dan tokoh-tokoh politik nasional?
Apakah ia akan memperoleh dukungan koalisi politik besar dalam waktu yang relatif singkat?
Apakah jalan menuju kursi calon wakil presiden akan terbuka dengan cara yang sama?
Tidak ada yang dapat memastikan jawaban atas skenario hipotetis tersebut. Namun, kita tidak boleh menutup mata terhadap kenyataan bahwa nama keluarga, status sosial, jaringan elite, dan posisi orang tua dalam kekuasaan merupakan modal politik yang sangat besar.
Gibran tidak memulai perjalanan politiknya dari titik yang sama dengan rakyat biasa. Ia merupakan putra seorang presiden yang sedang menjabat ketika proses pencalonannya berlangsung.
Hal tersebut bukan kesalahan pribadi yang harus dipersalahkan kepadanya. Tidak ada seseorang yang memilih dari keluarga mana ia dilahirkan.
Tetapi ketika status sebagai anak presiden memberikan akses luar biasa terhadap lingkaran kekuasaan, publik berhak mempertanyakan apakah kesempatan politik yang tersedia masih setara bagi semua warga negara.
Demokrasi tidak boleh berhenti pada prinsip bahwa setiap orang secara formal memiliki hak untuk dipilih. Demokrasi juga harus memperjuangkan kesetaraan kesempatan yang nyata.
Jangan sampai rakyat biasa membutuhkan puluhan tahun untuk membangun reputasi politik, sementara anak penguasa memperoleh jalan yang jauh lebih pendek melalui jaringan keluarga dan privilese kekuasaan.
Jangan mengklaim kelolosan sebagai hasil integritas semata
Saya tidak menolak hak Gibran untuk berpolitik. Saya juga tidak menolak kemungkinan bahwa ia memiliki kemampuan, gagasan, dan kualitas pribadi.
Namun, saya menolak cara berpikir yang menyederhanakan perjalanan politiknya seolah-olah seluruh keberhasilan itu hanya ditentukan oleh integritas, kapasitas, dan kualitas personal.
Dalam politik, keberhasilan seseorang dipengaruhi oleh banyak faktor: kemampuan pribadi, dukungan partai, jaringan politik, popularitas, sumber daya kampanye, momentum, serta pengaruh keluarga.
Mengakui faktor-faktor tersebut bukan berarti meniadakan kemampuan seseorang. Justru, mengakui seluruh faktor yang berperan adalah bentuk kejujuran dalam menilai proses politik.
Jangan sombong dan jangan menganggap bahwa jalan menuju kekuasaan hanya ditentukan oleh keunggulan pribadi.
Publik melihat bagaimana perubahan norma hukum terjadi. Publik mengetahui bahwa hubungan keluarga berada di sekitar lembaga negara yang memutus perkara tersebut. Publik juga melihat bagaimana seorang tokoh yang belum berusia 40 tahun memperoleh kesempatan untuk maju dalam kontestasi nasional.
Kemenangan elektoral tidak otomatis menghapus pertanyaan etik. Suara rakyat tidak boleh dijadikan alasan untuk membungkam kritik terhadap proses pencalonan.
Seseorang boleh menang secara sah dalam pemilu, tetapi proses yang mengantarkannya tetap boleh diteliti, diperdebatkan, dan dikritik.
Demokrasi bukan hanya tentang siapa yang memperoleh suara terbanyak. Demokrasi juga tentang apakah aturan mainnya dipercaya oleh rakyat.
“Anak haram konstitusi”: kritik politik harus tetap berintegritas
Dalam ruang publik, Gibran kerap disebut dengan julukan “anak haram konstitusi”. Istilah tersebut merupakan ungkapan politik yang keras dan kontroversial. Ia bukan istilah hukum, bukan putusan pengadilan, dan bukan penetapan status seseorang dalam sistem ketatanegaraan.
Namun, kemunculan istilah tersebut menunjukkan adanya kemarahan sebagian masyarakat terhadap perubahan syarat pencalonan dan persoalan etik yang menyertainya.
Yang harus dikritik adalah prosesnya, bukan martabat pribadi seseorang. Yang harus dipersoalkan adalah dugaan penyimpangan dalam penggunaan kewenangan, bukan kelahiran atau latar belakang keluarga seseorang.
Konstitusi seharusnya menjadi pagar yang membatasi kekuasaan. Konstitusi tidak boleh diperlakukan sebagai aturan yang dapat dilenturkan ketika keluarga penguasa membutuhkan jalan masuk.
Apabila masyarakat melihat bahwa hukum dapat berubah tepat ketika tokoh tertentu membutuhkan keuntungan politik, maka kepercayaan terhadap lembaga negara akan semakin terkikis.
Karena itu, kritik terhadap Gibran dan dinasti politik harus disampaikan secara tajam, tetapi tetap berdasarkan fakta. Kritik yang kuat tidak membutuhkan penghinaan. Kritik yang berani tidak harus kehilangan akurasi.
Bansos Jokowi dan dugaan politisasi sumber daya negara
Perdebatan tentang dinasti politik juga tidak dapat dipisahkan dari persoalan netralitas pemerintah dan penggunaan sumber daya negara menjelang Pemilu 2024.
Penyaluran bantuan sosial atau bansos pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo menjadi sorotan publik, terutama terkait waktu penyaluran, intensitas pembagian bantuan, komunikasi pemerintah, dan kekhawatiran bahwa program negara dapat dipersepsikan sebagai alat politik.
Bantuan sosial merupakan instrumen penting untuk melindungi masyarakat yang membutuhkan. Bansos bukan hadiah pribadi presiden. Bantuan tersebut berasal dari anggaran negara dan merupakan bagian dari kewajiban pemerintah kepada rakyat.
Karena itu, penyaluran bansos harus dilakukan berdasarkan kebutuhan, data penerima yang jelas, aturan yang transparan, serta prinsip keadilan.
Ketika bantuan sosial disalurkan dalam suasana kontestasi politik, pemerintah harus lebih berhati-hati. Jangan sampai masyarakat merasa bahwa bantuan negara diberikan karena dukungan politik atau harus dibalas dengan pilihan tertentu.
Apakah seluruh bansos pada masa Jokowi dapat dinyatakan sebagai penyalahgunaan kekuasaan? Tidak. Kesimpulan tersebut membutuhkan bukti spesifik dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Namun, apakah penyaluran bansos menjelang pemilu layak diawasi secara ketat? Tentu saja.
Apakah dugaan politisasi bansos harus diperiksa secara serius? Tentu saja.
Apakah pemerintah wajib menjamin bahwa bantuan sosial tidak digunakan untuk menguntungkan pasangan calon tertentu? Jelas.
Rakyat miskin tidak boleh dijadikan sasaran mobilisasi politik. Bantuan negara tidak boleh berubah menjadi alat untuk membangun kultus terhadap penguasa.
Jika terdapat bukti bahwa anggaran negara sengaja digunakan untuk memenangkan kandidat tertentu, maka persoalan tersebut harus diusut sesuai hukum dan dipertanggungjawabkan secara politik.
Dinasti politik dan hilangnya kesetaraan kesempatan
Dinasti politik bukan sekadar persoalan bahwa seorang anak mengikuti jejak orang tuanya. Setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih, termasuk anak pejabat.
Namun, persoalan muncul ketika kekuasaan keluarga menciptakan akses yang jauh lebih besar daripada yang dimiliki masyarakat biasa.
Dinasti politik dapat memengaruhi proses kaderisasi partai, distribusi jabatan, arah kebijakan, dan kualitas persaingan politik. Apabila jabatan publik terus berputar di sekitar keluarga tertentu, demokrasi berisiko kehilangan semangat kesetaraan.
Partai politik seharusnya menjadi tempat lahirnya kader-kader terbaik dari seluruh lapisan masyarakat. Partai politik bukan semestinya menjadi kendaraan untuk mengantarkan anak, menantu, atau kerabat penguasa menuju jabatan publik.
Indonesia tidak boleh menjadi negara yang mengukur kelayakan seseorang berdasarkan siapa ayahnya, siapa pamannya, atau siapa yang dapat membuka pintu kekuasaan untuknya.
Rakyat biasa juga memiliki kecerdasan, integritas, pengalaman, dan kemampuan memimpin. Hanya saja, mereka sering tidak memiliki akses yang sama terhadap elite politik.
Demokrasi yang sehat harus membuka jalan bagi semua orang, bukan hanya bagi mereka yang lahir dalam keluarga yang memiliki kekuasaan.
Penutup: republik bukan warisan keluarga
Gibran memiliki hak untuk berpolitik. Ia memiliki hak untuk mencalonkan diri. Ia juga memiliki hak untuk dinilai berdasarkan kinerja, kebijakan, dan tindakannya sebagai pejabat negara.
Namun, hak tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup mata terhadap kontroversi hukum dan etik yang menyertai perjalanan pencalonannya.
Kita harus berani membicarakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Kita harus berani membicarakan keterlibatan Anwar Usman dan putusan MKMK. Kita harus berani mempertanyakan pengaruh status sebagai anak presiden. Kita juga harus berani mengawasi penggunaan bansos dan sumber daya negara dalam kontestasi politik.
Semua itu bukan kebencian kepada negara. Justru, itulah bentuk kecintaan kepada republik.
Pertanyaan tentang Gibran bukan hanya pertanyaan tentang seorang anak presiden yang menjadi wakil presiden pada usia 36 tahun. Pertanyaan ini adalah ujian terhadap masa depan demokrasi Indonesia.
Apakah hukum akan menjadi pagar bagi kekuasaan, atau menjadi tangga yang dapat diubah ketika keluarga penguasa ingin naik lebih tinggi?
Apakah lembaga negara akan berdiri independen, atau tunduk kepada hubungan keluarga dan kepentingan politik?
Apakah jabatan publik akan menjadi hasil kompetisi yang adil, atau semakin menyerupai warisan dinasti?
Sejarah akan mencatat bahwa kontroversi pencalonan Gibran bukan hanya persoalan usia. Ini adalah persoalan marwah konstitusi, independensi lembaga negara, kesetaraan kesempatan, dan keberanian rakyat mengawasi kekuasaan.
Jangan membangun republik yang tampak demokratis di permukaan, tetapi pintu kekuasaannya telah disiapkan bagi segelintir keluarga.
Indonesia adalah milik seluruh rakyat, bukan milik satu dinasti.