Berita, Nasional

Kontras Penahanan Tersangka Korupsi di Kejaksaan Agung: Febrie Adriansyah Bebas, Don Ritto Masuk Rutan

Repelita.id

19 July 2026 13:50 WIB

Kontras Penahanan Tersangka Korupsi di Kejaksaan Agung: Febrie Adriansyah Bebas, Don Ritto Masuk Rutan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Sorotan publik kian tajam tertuju pada penanganan kasus rasuah serta pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Perhatian masyarakat terpicu oleh pemandangan kontras yang tersaji saat proses penyerahan tanggung jawab perkara di Gedung Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

Advokat Don Ritto langsung mengenakan rompi tahanan dan digiring menuju rumah tahanan usai administrasi rampung.

Sebaliknya, Febrie Adriansyah melenggang bebas meninggalkan lokasi pemeriksaan setelah menjalani proses tanya jawab selama sembilan jam tanpa penahanan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, meminta seluruh lapisan masyarakat untuk terus mengawasi berjalannya proses hukum hingga tuntas.

Ia mengimbau publik untuk tidak lagi meributkan persoalan pelimpahan perkara yang memang telah melalui koordinasi antarlembaga.

Setyo menegaskan bahwa mekanisme pengalihan kasus dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri ke Kejaksaan Agung telah diawasi KPK.

Proses tersebut juga telah dipantau oleh Panitia Kerja Komisi III DPR RI sehingga legitimasi pelimpahannya tidak perlu lagi dipersoalkan.

Menurut saya kita tidak perlu lagi mempertanyakan kenapa dialihkan. Tinggal kita lakukan pengawasan, baik dari masyarakat maupun pihak lainnya, ujar Setyo di sela kuliah umum di Universitas Cenderawasih, Jumat (17/7/2026).

Setyo menekankan bahwa partisipasi masyarakat merupakan elemen kunci agar penegakan hukum tetap berjalan transparan serta akuntabel.

Ia memaparkan bahwa saat ini penyidik sedang fokus meneliti berbagai barang bukti yang telah disita, sehingga perkara tidak mungkin ditarik kembali.

Apalagi saat ini sudah sampai pada tahap penelitian terhadap benda-benda yang disita dengan melibatkan pihak lain seperti Pegadaian untuk memastikan emas yang disita dan dokumen-dokumen lainnya.

Kalau harus bolak-balik maka tidak efektif, ucapnya.

Setyo optimis tim penyidik Kejaksaan Agung mampu menangani perkara ini secara profesional mengingat keterlibatan sejumlah mantan penyidik KPK.

Saya melihat daftar nama yang ditugaskan oleh Jaksa Agung adalah penyidik-penyidik senior dan sebagian besar penyidik adalah yang pernah bertugas di KPK.

Mudah-mudahan dengan dilibatkannya mantan penyidik KPK, maka proses penyidikan berjalan dengan baik, pungkasnya.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Febrie Adriansyah, Farizi, menyatakan bahwa kliennya sangat kooperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri, artinya kooperatif. Dan mempersilakan pemeriksaan dilakukan profesional dan tidak mengintervensi, ucap Farizi.

Di sisi lain, pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso, mengaku terkejut dengan keputusan penyidik yang langsung menahan kliennya.

Yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI, katanya.

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan mendalam mengenai dasar pertimbangan yang membedakan perlakuan terhadap kedua tersangka tersebut. *

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung