Berita, Hukum

Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Periksa Dua Tersangka Baru dari Kalangan Pengusaha Travel Bakal Ditahan?

Repelita.id

08 June 2026 21:52 WIB

Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Periksa Dua Tersangka Baru dari Kalangan Pengusaha Travel Bakal Ditahan?
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka baru dalam perkara rasuah pengelolaan kuota haji periode 2023-2024, Senin (8/6/2026).

Kedua tersangka dari unsur swasta tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

ADVERTISEMENT

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Benar, sebelumnya KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Budi.

Sebelumnya, lembaga antirasuah ini telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.

Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan distribusi kuota tambahan haji dari Arab Saudi melalui kebijakan yang tidak sesuai dengan antrean nasional.

Penyidik menduga adanya praktik ilegal berupa penarikan dana kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus untuk memuluskan percepatan keberangkatan jemaah di luar aturan.

Total kerugian negara akibat rangkaian penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023 hingga 2024 ini ditaksir mencapai Rp622 miliar menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Ismail Adham dan Asrul Azis Taba diduga kuat terlibat aktif dalam lobi-lobi penambahan kuota haji khusus dengan menyuap oknum kementerian terkait.

Dugaan aliran dana suap tersebut diberikan untuk memuluskan perusahaan yang terafiliasi dengan para tersangka agar memperoleh keuntungan tidak sah mencapai puluhan miliar rupiah.

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari penyidik mengenai kemungkinan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut setelah agenda pemeriksaan berlangsung. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung