Berita, Nasional

Korupsi Mempermalukan Indonesia, DePA-RI Dorong Efek Jera dan Pengembalian Aset Negara

Repelita.id

19 September 2026 19:12 WIB

Korupsi Mempermalukan Indonesia, DePA-RI Dorong Efek Jera dan Pengembalian Aset Negara
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Permasalahan rasuah di tanah air dinilai masih menjadi ganjalan besar yang memerlukan perhatian serius dari seluruh elemen bangsa. Tindak pidana tersebut tidak sekadar menguras kas negara, melainkan juga menggerus tingkat kepercayaan publik pada institusi serta berisiko menjatuhkan wibawa bangsa di kancah global.

Pandangan tersebut dikemukakan oleh Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LL.M dalam agenda pelantikan jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) untuk wilayah Surakarta, Wonogiri, Boyolali, Sukoharjo, Sragen, dan Karanganyar. Prosesi pengukuhan organisasi profesi tersebut dilaksanakan di Hotel Adhi Wangsa, Solo.

ADVERTISEMENT

Dalam orasi politiknya, tokoh yang memiliki nama lengkap Tahir Musa Luthfi Yazid ini menyoroti pola penegakan hukum di Negeri Tirai Buku, China, yang menjatuhkan sanksi berat bagi elite penguasa maupun politisi yang terbukti korup. Baginya, indikator keberhasilan pembersihan birokrasi tidak boleh hanya bertumpu pada kuantitas penangkapan, melainkan pada jaminan pemulihan kerugian finansial negara.

“Korupsi bukan sekadar persoalan hukum. Korupsi menyangkut martabat bangsa, sebagaimana menjadi keprihatinan utama Wapres RI pertama, Moh. Hatta. Ketika korupsi terus terjadi, kepercayaan masyarakat menurun dan citra Indonesia di mata dunia internasional ikut terdampak. Para investor akan kabur ke negara lain,” ungkap Luthfi pada hari Sabtu, 19 September 2026.

Menyikapi situasi domestik saat ini, organisasi profesi tersebut kini tengah menanti realisasi kesepakatan dari parlemen untuk merampungkan pembahasan regulasi penyitaan aset terpidana. Batas akhir penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tersebut ditargetkan harus selesai sebelum bulan Desember 2026.

Luthfi yang tercatat pernah mendalami program diklat penanggulangan kejahatan jabatan di UNAFEI Tokyo pada tahun 2002 silam ini mendesak agar Presiden Prabowo Subianto bertindak tegas. Kepala negara diminta segera mencopot pembantu presiden maupun otoritas birokrasi yang terbukti menyalahgunakan wewenang jabatan.

Langkah strategis penegak hukum juga diarahkan untuk mengadopsi metode pelacakan transaksi keuangan terintegrasi guna mendeteksi pergerakan modal hasil kejahatan. Upaya memiskinkan koruptor dinilai menjadi jalan mutlak agar harta hasil penyimpangan tidak mengalir dan dinikmati oleh lingkaran terdekat pelaku.

“Karena modus korupsi makin canggih, maka efek jera harus nyata. Jangan sampai seseorang dipidana, tetapi aset yang diperoleh dari hasil korupsi tetap aman dan kemudian dinikmati oleh keluarga, anak dan kroninya. Pemberantasan korupsi harus menyentuh hasil kejahatannya,” tutur pria yang akrab disapa Luthfi Yazid tersebut.

Meskipun menyuarakan tindakan represif yang agresif, ia mengingatkan agar pemulihan aset negara tersebut dijalankan dengan tetap menghormati koridor hukum formal yang berlaku. Kehadiran advokat profesional menjadi benteng penjamin agar pemenuhan hak-hak tersangka tidak diabaikan selama proses peradilan berjalan.

“Kita membutuhkan penegakan hukum yang tegas, tetapi ketegasan hukum tidak boleh menghilangkan prinsip praduga tak bersalah, hak atas pembelaan dan independensi peradilan. Efek jera harus lahir dari proses hukum yang adil, bukan dari trial by media,” papar Luthfi di hadapan para pengurus baru.

Berdasarkan mandat konstitusi, pembelaan hukum yang diberikan oleh advokat kepada setiap warga negara yang terjerat kasus korupsi merupakan kewajiban profesi demi keadilan bagi semua. Kendati demikian, pendampingan perkara tersebut sama sekali tidak boleh diartikan sebagai bentuk pembenaran terhadap tindak pidana kerah putih itu sendiri.

Lebih jauh, pendirian kantor-kantor cabang di wilayah Jawa Tengah diproyeksikan mampu memperkuat fungsi edukasi masyarakat serta mendorong program pencegahan misi di level pemerintah daerah. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, pengamat, media massa, hingga praktisi hukum menjadi modal penting bagi terwujudnya sistem tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Kami ingin DPC DePA-RI di Jawa Tengah menjadi bagian dari masyarakat yang ikut mengawal tegaknya hukum dan pemerintahan yang bersih. Advokat tidak boleh hanya menjadi penonton ketika persoalan korupsi terjadi. Kami harus memberikan sumbangan pemikiran dan kerja nyata bagi penegakan hukum,” jelasnya.

Menutup rangkaian pernyataannya, Luthfi menegaskan kesiapan lembaganya untuk terus menyumbangkan gagasan konstruktif dalam memotong mata rantai penyelewengan anggaran negara. Tujuan utamanya adalah menggeser stigma negatif bangsa ini menjadi negara yang unggul karena memiliki sistem proteksi keuangan yang kredibel.

“DePA-RI siap memberikan kontribusi pemikiran dan ikut mengawal agenda pemberantasan korupsi. Kita ingin Indonesia dikenal bukan karena banyaknya kasus korupsi, tetapi karena keberhasilannya membangun sistem hukum yang mampu mencegah korupsi, memberikan efek jera kepada pelaku, dan mengembalikan aset negara,” punggawa profesi hukum tersebut memungkas pesannya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung