Repelita Jakarta - Jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi melayangkan imbauan tegas agar menteri kabinet bersikap kooperatif terhadap jalannya proses penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan laporan jurnalistik yang disiarkan oleh kanal YouTube tvOnenews pada Kamis, 15 Oktober 2026, agenda pemeriksaan saksi kali kedua telah dijadwalkan secara formal oleh tim penyidik.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pemanggilan ini sangat dibutuhkan untuk memberikan kesempatan bagi Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan hal penting secara rinci.
Setyo Budiyanto mengingatkan kembali adanya komitmen nyata yang pernah disampaikan secara terbuka oleh Nusron Wahid di hadapan publik pada tanggal 18 September yang lalu.
Kala itu, menteri terkait menyatakan janji setianya untuk mendukung penuh serta membantu kelancaran seluruh proses penegakan hukum yang sedang diselenggarakan oleh tim penyidik KPK.
Pihak pimpinan lembaga antirasuah memaparkan bahwa forum pemeriksaan saksi ini merupakan momen krusial bagi yang bersangkutan untuk memperjelas serta memberikan keterangan langsung.
Mengenai adanya potensi opsi penjemputan paksa apabila saksi mangkir lagi, Ketua KPK meluruskan bahwa jajaran penyidik memiliki mekanisme serta strategi tersendiri sesuai koridor undang-undang.
Reporter lapangan Atika Harahap melaporkan langsung dari gedung Merah Putih KPK bahwa pengaduan korupsi ini berfokus pada lingkungan internal Kementerian ATR dan BPN.
Surat undangan pemanggilan kedua tersebut terkonfirmasi sudah diserahkan oleh tim kurir ke kantor kementerian sejak hari Rabu, namun hingga Kamis siang belum ada surat balasan resmi.
Langkah pemanggilan ulang ini terpaksa ditempuh lantaran Nusron Wahid tercatat absen tanpa hadir pada agenda pemeriksaan pertama hari Rabu pekan lalu tanggal 7 Oktober 2026.
Pada penundaan pekan lalu, Nusron Wahid mengirimkan selembar surat konfirmasi ketidakhadiran dengan dalih padatnya jadwal kegiatan internal dinas yang tidak bisa ditinggalkan.
Tim penyidik KPK menjelaskan bahwa substansi pokok perkara ini menyangkut dugaan kasus penyelewengan pengurusan Hak Guna Bangunan atau HGB PT Summarecon Tbk di Kabupaten Bogor.
Selain sengketa suap komoditas lahan HGB, jajaran KPK turut mendalami adanya indikasi aliran dana haram terkait mutasi pegawai hingga promosi jabatan struktural internal kementerian.
Rentetan perkara ini bermula dari kesuksesan Operasi Tangkap Tangan KPK pada tanggal 14 September 2026 yang berhasil mengamankan total 19 orang terduga di wilayah Jabodetabek.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok