Berita, Nasional

KPK Bakal Dalami Dugaan Aliran Duit 1 Juta Dolar AS ke Pansus Haji DPR

Repelita.id

28 April 2026 17:56 WIB

KPK Bakal Dalami Dugaan Aliran Duit 1 Juta Dolar AS ke Pansus Haji DPR
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya aliran dana sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat yang diduga kuat digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR periode 2024.

Temuan ini disebut sebagai fakta baru yang sangat krusial dalam proses penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 hingga 2024 di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Terkait dengan informasi itu KPK tentu nanti akan menelusuri, mendalami validitas atas informasi-informasi tersebut ya, salah satunya tentu dengan melakukan pemanggilan para saksi yang mengetahui terkait dengan dugaan peristiwa tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa, 28 April 2026.

Budi menyatakan bahwa informasi mengenai dana 1 juta dolar AS ini menjadi temuan yang saling bersinggungan erat dengan perkara pokok korupsi kuota haji yang sedang diusut.

Apalagi, KPK selama ini memanfaatkan informasi yang bergulir di dalam sidang Pansus Haji DPR sebagai bahan pengayaan dan pengembangan penyidikan.

"Bahwa kemudian diduga dalam perkembangannya ada informasi terkait dengan uang tersebut, maka kemudian KPK tentu akan menelusuri, mengonfirmasi terkait dengan apakah informasi itu fakta,” ujarnya.

“Artinya ini bisa menjadi fakta baru bagaimana kaitannya dengan perkara pokoknya. Nah itu nanti terus kami akan dalami," sambung Budi.

Sebelumnya, KPK telah mengungkap bahwa seorang bernama Zainal Abidin yang berstatus sebagai Komisaris Independen PT Sucofindo diduga ikut berperan mengondisikan Pansus Haji di DPR RI.

Ia disebut sebagai perantara yang melakukan penyerahan uang kepada para anggota pansus, meskipun uang tersebut belum sempat diterima.

Hal ini disampaikan oleh pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat disinggung mengenai pemberian uang ke pansus haji.

Zainal Abidin sendiri sudah pernah dipanggil dan diperiksa oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis, 4 September 2025.

Sosok ini diketahui merupakan salah satu kader muda dari organisasi masyarakat Nahdlatul Ulama (NU).

"Fakta yang kami temukan, betul ada saksi ZA yang merupakan perantara penyerahan uang ke anggota pansus. Kami sudah memeriksa ZA," kata Taufik kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK pada Senin, 13 April 2026.

Selain memeriksa Zainal Abidin, Taufik memastikan bahwa penyitaan terhadap uang yang diserahkan ke Pansus Haji juga sudah dilakukan.

Namun demikian, ia tidak merinci jumlah pastinya maupun asal-usul uang tersebut dari mana berasal.

Taufik hanya mengklaim bahwa uang tersebut belum sempat diterima oleh para anggota Pansus Haji DPR RI yang dituju.

"Melainkan masih di perantara (ZA, red)," tegasnya menjawab pertanyaan awak media.

"Terkait informasi bahwa uang sudah digunakan lalu dicicil pengembaliannya, itu akan kami dalami lebih lanjut," sambung Taufik.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka baru yaitu Ismail Adhan selaku Direktur Operasional Maktour Travel, dan Asrul Azis Taba yang merupakan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri).

Keduanya diduga bersiasat untuk mendapatkan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi hingga berani memberikan uang.

Ismail disebut memberikan uang kepada Ishfah Abidal Azis yang merupakan eks staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas senilai 30 ribu dolar Amerika Serikat.

Ia juga memberikan uang terhadap Abdul Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag dengan rincian 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi.

Perbuatan ini kemudian membuat Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 yang mencapai angka Rp27,8 miliar.

Sementara itu, Asrul disebut memberikan uang senilai 406 ribu dolar Amerika Serikat untuk melancarkan aksinya.

Dari pemberian itu, delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam naungan Kesthuri mendapat keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar.

Penetapan keduanya merupakan pengembangan dari kasus korupsi kuota haji yang sudah lebih dulu menjerat Yaqut dan Ishfah.

Dugaan korupsi ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023 hingga 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota, sementara 92 persen untuk haji reguler.

Namun Yaqut saat menjabat diduga secara sepihak mengubah komposisi dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang tidak disebarluaskan secara transparan.

Ia membagi tambahan kuota haji tersebut menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Sementara Ishfah mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan melonggarkan aturan bagi jemaah haji khusus.

Ia diduga mengatur pengisian sisa kuota haji khusus ini diserahkan kepada usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tanpa mengikuti nomor urut nasional sebagaimana diatur undang-undang.

Sebagai imbalan atas fasilitas percepatan tersebut, Gus Alex menginstruksikan jajarannya untuk mengumpulkan pungutan liar dari pihak travel yang akhirnya dibebankan kepada jemaah.

Pada tahun 2023, besaran fee yang dipatok mencapai 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.

Sedangkan pada tahun 2024, tarif pungutan disepakati sekurang-kurangnya 2.000 hingga 2.500 dolar AS per jemaah.

Uang miliaran rupiah dari hasil pengumpulan fee tersebut diduga kuat mengalir ke kantong pribadi Gus Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat Kemenag lainnya.

Akibat perbuatan mereka, negara disebut mengalami kerugian hingga angka fantastis sebesar Rp622 miliar.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung