Repelita [Jakarta] - Lembaga antirasuah membuka kemungkinan besar untuk memanggil ulang mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam rangka pengembangan kasus rasuah Bank BJB.
Peluang pemeriksaan lanjutan tersebut disampaikan menyusul langkah penahanan resmi terhadap empat orang tersangka yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi penempatan dana iklan.
ADVERTISEMENT
Plt Direktur Penyidikan lembaga penegak hukum tersebut, Achmad Taufik Husein, menerangkan bahwa pemanggilan saksi bergantung pada urgensi kebutuhan penyidik di lapangan.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin malam tanggal 10 Agustus 2026.
"Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik," ucap Taufik.
Peluang pemeriksaan tersebut dinilai terbuka lebar demi merampungkan serta melengkapi berkas perkara para tersangka yang kini telah mendekam di tahanan.
Kasus dugaan korupsi pada tubuh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten ini berfokus pada proyek pengadaan iklan kurun waktu anggaran 2021 sampai 2023.
Pengumuman status hukum para tersangka sebelumnya telah disampaikan pada tanggal 13 Maret 2025 dengan menyeret sejumlah petinggi bank serta pihak swasta.
Deretan tersangka tersebut meliputi Direktur Utama bank daerah terkait Yuddy Renaldi serta pejabat pembuat komitmen Widi Hartoto.
Tiga tersangka lainnya berasal dari unsur pengendali agensi periklanan swasta yang turut menikmati aliran dana rasuah tersebut.
Para pengendali agensi swasta itu masing-masing bernama Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, serta Elang Sophan Jaya Kusuma.
Dugaan praktik culas yang melibatkan enam korporasi agensi periklanan ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai kisaran angka Rp223 miliar.
Aparat penyidik resmi melakukan penahanan terhadap Widi, Ikin, Suhendrik, serta Sophan pada tanggal 10 Agustus 2026.
Sementara itu, tersangka utama Yuddy Renaldi belum dapat ditahan karena terkendala masalah kesehatan yang sedang dialaminya.
Sebelumnya, tim penyidik juga sempat menggeledah kediaman pribadi Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 serta menyita sejumlah kendaraan bermotor.
Politisi tersebut kemudian memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang sama pada tanggal 2 Desember 2025.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok