Berita, Nasional

KPK Dalami Peran Forum SATHU sebagai Aktor Kunci Pengaturan Kuota Haji

Repelita.id

24 April 2026 18:50 WIB

KPK Dalami Peran Forum SATHU sebagai Aktor Kunci Pengaturan Kuota Haji
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi semakin mempertajam penyidikan dalam kasus dugaan permainan kuota haji dengan menyoroti peran Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).

Forum tersebut diduga kuat menjadi aktor kunci dalam pengaturan distribusi kuota haji yang sarat dengan kepentingan bisnis.

ADVERTISEMENT

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi difokuskan pada keterlibatan asosiasi tersebut.

Salah satu saksi yang diperiksa pada Kamis (23/4/2026) adalah Khalid Basalamah.

"Di mana dalam pemeriksaan ini, penyidik juga mendalami berkaitan dengan Forum SATHU," kata Budi kepada wartawan pada Jumat (24/4/2026).

Menurut konstruksi perkara yang tengah diusut, Forum SATHU tidak sekadar menjadi wadah komunikasi antar travel haji.

Forum tersebut diduga ikut menginisiasi langkah-langkah strategis terkait pembagian kuota haji yang menguntungkan segelintir pihak.

"Termasuk juga berkaitan dengan pengelolaan kuota haji pasca dilakukan splitting. Jadi pengaturan pembagian ataupun pendistribusiannya itu seperti apa," terang Budi.

Pemeriksaan tidak hanya menyasar satu pihak melainkan melibatkan berbagai asosiasi penyelenggara haji khusus yang diduga berkaitan dengan Forum SATHU.

"Jadi pemeriksaan saudara KB ataupun saksi-saksi lainnya dalam kapasitas sebagai ketua asosiasi," ujarnya.

Penyidik akan terus menggali peran Forum SATHU dalam dugaan pengaturan kuota haji termasuk kemungkinan adanya koordinasi lintas asosiasi.

"Jadi tidak hanya saudara KB saja, tapi juga ada saksi-saksi dari asosiasi ataupun PIHK lain yang juga dilakukan pemeriksaan," pungkas Budi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex menjadi tersangka pertama yang ditahan.

Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis (12/3/2026).

Sedangkan Gus Alex menyusul ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada Selasa (17/3/2026).

Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan dua tersangka baru dari kalangan swasta.

Mereka adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

Asrul Azis Taba juga diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Kasus ini berakar dari kebijakan kontroversial pengelolaan kuota tambahan haji yang diduga sarat penyimpangan.

Pada tahun 2023, tambahan 8.000 kuota dari Arab Saudi semula disepakati seluruhnya untuk jemaah reguler.

Namun keputusan berubah sepihak melalui KMA 467/2023 yang membagi kuota menjadi 7.360 reguler dan 640 khusus.

Dalam praktiknya, penyidik menemukan dugaan skema percepatan keberangkatan (T0 dan TX) yang melabrak antrean nasional.

Para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga dipaksa membayar fee 4.000 hingga 5.000 dolar AS per jemaah.

Skandal serupa terulang kembali pada tahun 2024.

Dari total tambahan 20.000 kuota, komposisi pembagian kembali diutak-atik menjadi 50:50 antara reguler dan khusus.

Perubahan ini dilakukan melalui KMA 1156/2023 dan KMA 130/2024.

Akibatnya, sekitar 8.400 jatah reguler diduga dialihkan ke jalur khusus dengan alasan yang tidak jelas.

Praktik pungutan fee kembali terjadi dengan kisaran 2.000 hingga 2.500 dolar AS per jemaah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung bahwa dugaan praktik lancung ini berpotensi merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Dalam kasus ini, Ismail dan Asrul bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum SATHU diduga melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Gus Alex.

Mereka meminta penambahan kuota haji khusus melebihi ketentuan 8 persen yang sudah ditetapkan.

Ismail dan Asrul bersama-sama dengan pihak Kemenag mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan.

Kuota tersebut diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour.

Ismail diduga memberikan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex.

Ia juga memberikan 5 ribu dolar AS dan 16 ribu Riyal Saudi kepada Hilman Latief selaku mantan Dirjen PHU.

Atas perbuatannya tersebut, Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang sebesar 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex.

Delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul pun memperoleh keuntungan tidak sah dengan total Rp40,8 miliar.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung