Berita, Nasional

KPK Limpahkan Berkas Korupsi Kuota Haji, Mantan Menteri Agama Resmi Jadi Terdakwa

Repelita.id

31 July 2026 23:24 WIB

KPK Limpahkan Berkas Korupsi Kuota Haji, Mantan Menteri Agama Resmi Jadi Terdakwa
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Agenda persidangan permohonan ganti rugi materiil dan immateriil yang diajukan oleh tokoh publik Roy Suryo kembali dilanjutkan di pengadilan negeri wilayah Jakarta Selatan.

Pemeriksaan perkara tersebut dipimpin langsung oleh hakim tunggal dengan menghadirkan seorang pakar hukum pidana sebagai saksi ahli di ruang sidang.

ADVERTISEMENT

Pakar hukum pidana tersebut menjelaskan bahwa putusan praperadilan yang menetapkan tindakan penangkapan atau penahanan tidak sah mencerminkan adanya penyalahgunaan wewenang aparat.

Keterangan itu disampaikan dalam persidangan yang berlangsung pada hari Jumat tanggal 31 Juli tahun 2026.

"Kalau dinyatakan tidak sah berarti ada abuse of power. Artinya juga, karena ini adalah putusan tersebut, final and binding," ujar Didit Wijayanto Wijaya di hadapan majelis hakim.

Putusan hukum yang telah berkekuatan tetap tersebut dipastikan tidak dapat lagi dibatalkan dan menjadi fakta yuridis mengikat.

"Namanya itu sudah tidak bisa dibatalkan lagi. Ada abuse of power, ada suatu kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyidik," katanya.

Kendati demikian, pihak ahli mengingatkan bahwa pemohon tetap harus membuktikan korelasi logis antara tindakan penyidik dengan kerugian yang diklaim.

"Kalau ada kerugian itu karena ada sebuah perbuatan melawan yang sudah diputus oleh pengadilan, itu sudah fakta yang tidak dapat dibatalkan lagi. Tapi nilai kerugian itu kita harus kaitkan dengan hubungan kausal," ujarnya.

Dampak perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dinilai pasti menimbulkan kerugian moril maupun materiil bagi pihak yang mengalaminya.

"Nah, intinya di sini kita melihat dampak-dampaknya apa saja. Di sana, kita melihat bahwa apakah orang dirampas kemerdekannya akan mengalami kerugian. Nah, itu sudah pasti, kalau saya boleh berbicara seperti itu, itu sudah pasti orang dirampas kemerdekannya," kata Didit.

Nilai gugatan finansial yang diajukan dalam upaya hukum ketiga kalinya ini mencapai ratusan juta rupiah akibat penahanan sebelumnya.

Di sisi lain, perwakilan institusi kepolisian daerah selaku pihak termohon berpandangan bahwa nominal kerugian yang dituntut tidak memiliki dasar kausalitas yang kuat.

Bukti kuitansi pengeluaran yang dilampirkan dinilai belum cukup untuk menggambarkan kerugian langsung akibat tindakan proses penyidikan.

Sementara itu, tim kuasa hukum pemohon menyatakan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk koreksi dan pendidikan tata cara beracara yang benar.

"Kalau berapa yang mau dikabulkan ya itu terserah, karena niat kami kan untuk memberikan pembelajaran," kata Refly Harun.

Seluruh dana kompensasi apabila nantinya dikabulkan oleh pengadilan dipastikan tidak akan diambil alih melainkan disumbangkan seluruhnya.

"Berapapun yang didapatkan ya untuk panti asuhan, anak yatim. Disumbangkan semuanya, enggak ada untuk kami," ujar Refly.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung