Berita, Nasional

KPK Mendalami Dugaan Keterlibatan Mantan Penyidik Dalam Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Subianto

Repelita.id

05 November 2026 20:33 WIB

KPK Mendalami Dugaan Keterlibatan Mantan Penyidik Dalam Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Subianto
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami informasi mengenai dugaan keterlibatan mantan penyidik lembaga antirasuah dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting negara.

ADVERTISEMENT

Kabar tersebut mencuat setelah tiga perwira tinggi aktif Polri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi.

Muncul dugaan bahwa mantan penyidik KPK juga ikut terseret dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan pemanfaatan perangkat penyadapan milik KPK ketika yang bersangkutan masih bertugas di lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi resmi mengenai dugaan keterlibatan mantan penyidik tersebut.

KPK sejauh ini baru mengetahui informasi itu dari pemberitaan sejumlah media.

"Terkait dengan hal itu kami belum mendapatkan informasi ya.

Kami hanya membaca di sejumlah media dan kami juga masih terus dalami informasi-informasi tersebut," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 4 November 2026.

Meski demikian, Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh kegiatan penyadapan yang dilakukan KPK selama ini berada dalam koridor hukum dan sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.

Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ketentuan itu memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyadapan dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan.

Budi Prasetyo memastikan penyadapan yang dilakukan KPK merupakan penyadapan yang sah berdasarkan kewenangan hukum.

Artinya penyadapan harus memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK dan hanya menyasar pihak-pihak yang diduga berhubungan dengan perkara tersebut.

"Yang tentunya kami pastikan bahwa kegiatan penyadapan yang dilakukan di KPK dilakukan secara prudent ya, dilakukan berbasis pada perkara yang memang sedang ditangani dan juga penyadapan dilakukan memang kepada pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut, baik di tingkat penyelidikan ataupun di penyidikan sebagaimana dalam Pasal 12 UU 19/2019 tersebut," jelas Budi Prasetyo.

Ia juga membeberkan mekanisme pengajuan penyadapan di lingkungan KPK yang harus melalui sejumlah tahapan persetujuan.

Prosesnya dimulai dari pengajuan oleh tim, kemudian disetujui direktur, deputi, hingga mendapatkan persetujuan pimpinan KPK.

Dengan mekanisme tersebut, setiap aktivitas penyadapan diklaim telah melalui proses penyaringan dan pengawasan berlapis sebelum dilaksanakan.

"Artinya ini memang betul-betul disaring, diawasi, dan disetujui sampai di tingkat pimpinan ya, untuk menjaga bahwa proses-proses penyadapan di KPK ini memang betul-betul prudent dan tentunya harus sesuai kebutuhan ya," tegas Budi Prasetyo.

Ia menambahkan KPK juga memastikan adanya kesesuaian antara perkara yang ditangani, pihak yang menjadi sasaran penyadapan, hingga hasil penyadapan yang diperoleh.

Seluruhnya harus memiliki keterkaitan dan tidak boleh keluar dari kebutuhan penanganan perkara.

"Input, outputnya ini harus sesuai ya.

Perkara apa, kemudian pihak-pihak mana saja yang memang terkait dan kemudian dilakukan penyadapan sampai dengan nanti output atau hasil penyadapannya.

Ini harus sinkron," lanjutnya.

Untuk menjaga akuntabilitas, KPK secara berkala juga melakukan audit independen terhadap kegiatan penyadapan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan kewenangan penyadapan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain audit independen, kegiatan penyadapan juga berada dalam pengawasan Dewan Pengawas KPK.

Setiap kegiatan KPK dilaporkan kepada Dewan Pengawas sebagai bagian dari fungsi kontrol dan mekanisme saling mengawasi, termasuk dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Budi Prasetyo menegaskan penyadapan juga tidak dapat dilakukan tanpa batas waktu.

Setiap kegiatan memiliki durasi atau jangka waktu tertentu.

Apabila masa penyadapan telah melewati batas waktu yang ditentukan, kegiatan tersebut harus dihentikan.

"Jika memang sudah apa namanya sudah di luar durasi waktu, time frame, maka kemudian juga dilepas, tidak dilakukan penyadapan lagi, gitu," ungkap Budi Prasetyo.

KPK kata Budi Prasetyo tetap terbuka terhadap evaluasi untuk memastikan seluruh penggunaan kewenangan penyadapan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, berbasis perkara, serta menyasar pihak-pihak yang memang diduga memiliki keterkaitan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa komunikasi sejumlah tokoh penting negara diduga disadap, termasuk Presiden Prabowo, sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha.

Aktivitas penyadapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Bareskrim disebut telah berlangsung sejak tahun 2025.

Dalam perkara itu, tiga perwira tinggi aktif Polri berinisial LSP, AS, dan EHS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sementara satu orang perwira tinggi berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung