Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat setelah muncul kegaduhan terkait pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan menjadi tahanan rumah yang sempat memicu polemik luas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan permohonan maaf tersebut bertepatan dengan momentum Lebaran sebagai bentuk penghormatan kepada publik yang telah memberikan perhatian terhadap kasus ini.
ADVERTISEMENT
Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada, demikian pernyataan Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 26 Maret 2026.
Ia juga mengapresiasi kritik yang dilontarkan oleh masyarakat terkait keputusan pengalihan status penahanan tersebut, sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawal penegakan hukum.
Asep menjelaskan bahwa pengalihan status penahanan telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak yang muncul di masyarakat serta strategi penanganan perkara yang sedang berjalan.
Dipertimbangkan terkait dengan masalah dampak dan lain-lainnya, kemudian juga dipertimbangkan terkait dengan strategi penanganan perkara ini sendiri, demikian ujarnya merinci pertimbangan di balik kebijakan tersebut.
Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan mengacu pada Pasal 108 ayat 1 hingga 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP Nomor 20 Tahun 2025.
Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di Pasal 108, ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11, jadi itu norma hukumnya ada seperti itu, tuturnya menjelaskan dasar hukum pengalihan penahanan.
Asep mengaku turut terlibat dalam rapat pimpinan yang memutuskan pengalihan status penahanan Yaqut, dan memastikan bahwa proses pengambilan keputusan tersebut akan disampaikan kepada Dewan Pengawas KPK.
Hal ini menyusul adanya laporan dari masyarakat yang mempertanyakan kebijakan tersebut, sehingga Dewan Pengawas akan membuka bagaimana proses pengambilan keputusan itu dilakukan.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa, 24 Maret 2026, setelah sempat berstatus sebagai tahanan rumah selama beberapa hari.
Pengalihan status penahanan ini merupakan yang kedua kalinya sejak ia pertama kali ditahan pada 12 Maret 2026 usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Sepekan kemudian tepatnya pada 19 Maret 2026, status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga, sebelum akhirnya kembali menjadi tahanan rutan per 23 Maret 2026.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengalihan status penahanan tersebut dilakukan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut.
Dalam kasus ini, Yaqut Cholil Qoumas dijerat terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023 hingga 2024 dengan nilai kerugian negara yang mencapai angka Rp622 miliar.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan sempat menjalani penahanan di Rumah Tahanan sebelum status penahanannya mengalami beberapa kali perubahan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok