Berita, Hukum

KPK Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Gratifikasi Rp17 Miliar di Lingkungan MPR RI

Repelita.id

08 June 2026 22:19 WIB

KPK Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Gratifikasi Rp17 Miliar di Lingkungan MPR RI
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pihak swasta terkait dugaan kasus gratifikasi di lingkup Majelis Permusyawaratan Rakyat, Senin (8/6/2026).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemanggilan sejumlah saksi tersebut yang berlangsung di kantor lembaga antirasuah.

ADVERTISEMENT

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi, Senin (8/6/2026).

Para saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan adalah Zulfikar A Arsyad, Elva Navia, Fanny Riawan, serta Muh Febrianto.

Perkara ini sebelumnya telah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR periode 2019-2021, Maruf Cahyono, sebagai tersangka dalam tindak pidana gratifikasi.

Penyidikan kasus tersebut secara resmi diumumkan oleh KPK sejak Jumat, 20 Juni 2025 lalu.

Maruf Cahyono diduga terlibat dalam praktik penerimaan gratifikasi melalui pengadaan barang dan jasa dengan total nilai mencapai Rp17 miliar.

Sebagai langkah lanjutan untuk mempermudah proses hukum, penyidik juga telah menerapkan status cegah ke luar negeri terhadap tersangka. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung