Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi memperpanjang masa penahanan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, untuk jangka waktu 30 hari ke depan guna melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa perpanjangan penahanan kedua terhadap tersangka berinisial FAR tersebut dilakukan oleh tim penyidik pada Rabu, 29 April 2026, sebagai bagian tak terpisahkan dari proses hukum yang masih terus berjalan.
ADVERTISEMENT
"Hari ini, penyidik melakukan perpanjangan kedua penahanan tersangka FAR (Fadia Arafiq), eks Bupati Pekalongan," ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima media.
Budi menjelaskan bahwa masa penahanan Fadia akan diperpanjang mulai tanggal 3 Mei hingga 1 Juni 2026, mengingat masa penahanan pertama direncanakan berakhir pada 2 Mei 2026 mendatang.
Menurutnya, langkah perpanjangan ini menjadi sangat krusial karena tim penyidik masih terus mendalami keterangan dari sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara yang tengah disusun.
"Perpanjangan penahanan ini dibutuhkan penyidik, mengingat sejumlah saksi masih terus diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan," jelas Budi di hadapan awak media.
Komisi antirasuah akan terus memeriksa berbagai pihak secara intensif, mulai dari pejabat di lingkungan Pemkab Pekalongan, pihak swasta, hingga keluarga dan orang-orang terdekat dari tersangka.
"Pada prinsipnya keterangan dari masing-masing saksi tentunya membantu untuk membuat terang perkara ini," kata Budi menambahkan penjelasannya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk tahun anggaran 2023 hingga 2026.
Ia diduga kuat terlibat dalam praktik benturan kepentingan serta penerimaan gratifikasi, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Fadia saat ini ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari awal masa penahanan, dan kini masa tahanannya akan diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konstruksi perkara yang dibangun KPK, Fadia diduga mengatur secara sistematis agar PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dapat memonopoli proyek jasa outsourcing di sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Perusahaan tersebut diketahui didirikan oleh suami dan anak kandung Fadia pada tahun 2022, atau tepat satu tahun setelah ia resmi menjabat sebagai bupati.
Selama periode 2023 hingga 2026, tercatat aliran dana sebesar Rp46 miliar yang berasal dari kontrak kerjasama antara PT RNB dengan sejumlah perangkat daerah di Pekalongan.
Dari total nilai kontrak tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji para pegawai outsourcing, sementara sisa dana diduga dibagi-bagi kepada pihak-pihak terkait, termasuk keluarga dari tersangka.
KPK juga menduga kuat bahwa PT RNB sengaja dijadikan sebagai sarana penampungan dana hasil korupsi, dengan seluruh pola pengelolaannya dikendalikan melalui sebuah grup WhatsApp khusus yang diduga dirancang untuk menghindari deteksi dini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok