Berita, Nasional

KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf, Dirut PT Sinkos Langsung Laporkan Balik Jubir ke Polda

Repelita.id

14 April 2026 22:56 WIB

KPK Sita Enam Barang Elektronik Milik Faizal Assegaf, Dirut PT Sinkos Langsung Laporkan Balik Jubir ke Polda
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta Selatan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyita enam barang elektronik milik Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, yang diduga diterima dari salah satu tersangka kasus suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Seingat saya ada enam item yang disita dari yang bersangkutan, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 14 April 2026.

ADVERTISEMENT

Budi menolak merinci keenam barang elektronik tersebut, namun mengatakan bahwa lembaganya akan menunjukkan barang yang disita kepada masyarakat pada kesempatan berikutnya.

Ada beberapa alat elektronik dan sesuai kebutuhan teman-teman, rencana besok kami akan menunjukkan barang-barang yang disita tersebut, ujarnya.

Faizal Assegaf justru melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terkait pemberitaan suap yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Laporan Faizal terdaftar dengan nomor LP/B/2592/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan ia datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan haknya melawan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah dan kebohongan publik.

Faizal mengatakan peristiwa ini bermula dari pemanggilan dirinya untuk diperiksa tentang bantuan dari Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 sampai Januari 2026, kepada para aktivis.

Menurut Faizal, bantuan yang diberikan Rizal berupa seperangkat alat elektronik, komputer, tiga perangkat Wi-Fi, mikrofon, dan satu bodi kamera yang tidak terkait dengan suap atau kasus korupsi apapun.

Sangat disayangkan pada saat kami keluar dari proses klarifikasi pemberian keterangan, juru bicara KPK memelintir pemberitaan yang seolah-olah saya dan kawan-kawan terlibat dalam kejahatan korupsi, kata Faizal.

Ia menilai tindakan Budi Prasetyo bertentangan dengan aturan dan proses hukum karena keterangan yang disampaikan sarat akan kepentingan pribadi dan pandangan politik.

KPK sebelumnya memeriksa Faizal bersama Muhammad Mahzun dan Rahmat selaku pegawai di Ditjen Bea dan Cukai pada Selasa, 7 April 2026.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung