Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, pada Senin (13/4/2026) setelah sebelumnya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang menjerat atasannya .
Dengan pengawalan ketat petugas dan tangan terborgol, Marjani yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung ACLC KPK .
ADVERTISEMENT
Penahanan terhadap tersangka Marjani akan berlangsung selama 20 hari pertama, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026 .
Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan, Marjani sempat melontarkan pernyataan singkat bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus ini dan mengklaim namanya hanya dicatut oleh pihak lain .
"Tidak ada, saya hanya dicatut saja, nama saya dicatut," kata Marjani saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK .
Atas dasar merasa dicatut tersebut, Marjani sebelumnya telah menggugat KPK secara perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru .
KPK mengungkapkan bahwa dalam konstruksi perkara, Marjani diduga berperan sebagai penampung aliran dana setoran "jatah preman" untuk kepentingan Gubernur Abdul Wahid .
Pada Juni 2025, Marjani menerima uang tunai senilai Rp950 juta dari perantara Dani M Nursalam, yang merupakan bagian dari setoran tahap pertama para Kepala UPT senilai Rp1 miliar .
Selanjutnya pada 2 November 2025, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan diduga kembali menyerahkan uang setoran tahap kedua sebesar Rp450 juta langsung kepada Marjani .
Atas perbuatannya, Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam .
KPK memastikan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berlanjut dan akan mendalami aliran dana yang diterima Marjani serta kemungkinan keterlibatan pihak lain .(*)
Editor: 91224 R-ID Elok