Berita, Nasional

KPK tak lagi lanjutkan laporan gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

Repelita.id

17 July 2026 07:13 WIB

KPK tak lagi lanjutkan laporan gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelesaikan verifikasi atas laporan gratifikasi dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pemberian dari mantan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa proses analisis tersebut rampung lebih cepat dari waktu yang ditentukan.

ADVERTISEMENT

"Artinya dalam rentang waktu sekitar kurang dari 2 minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," kata Budi Prasetyo.

KPK menegaskan bahwa laporan tersebut tidak diproses melalui mekanisme gratifikasi karena substansinya telah bersinggungan dengan perkara yang sedang ditangani oleh Direktorat Penyidikan.

Langkah ini diambil dengan mengacu pada ketentuan internal mengenai prosedur penanganan gratifikasi.

"Hasilnya kami tidak bisa menyampaikan namun yang pasti dalam proses verifikasi, analisis, dan juga koordinasi dengan tim internal KPK salah satu basis aturan yang digunakan adalah pasal 14 perkom 1 2000," ujar Budi.

Sesuai aturan, laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti apabila objek tersebut diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana yang sedang dalam proses penyelidikan atau penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Informasi mengenai laporan gratifikasi tersebut nantinya akan diteruskan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, proses penyidikan kasus dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Kuantan Singingi terus berlanjut.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang dalam mata uang asing dan rupiah yang diduga berkaitan dengan pemberian tersebut.

KPK sejauh ini telah menetapkan Suhardiman Amby bersama dua pihak lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung