Repelita Jakarta - Sebuah perdebatan yuridis mengenai kriteria penegakan perkara hukum korupsi mencuat ke ruang publik pasca munculnya usulan dari jajaran lembaga dewan ekonomi nasional.
Tanggapan resmi terhadap wacana tata kelola keuangan tersebut disiarkan secara meluas melalui pemaparan materi informasi dari saluran media digital TribunJatim.com.
ADVERTISEMENT
Otoritas lembaga antirasuah menyampaikan posisi hukum yang tidak sejalan terhadap gagasan yang dinilai dapat melonggarkan kriteria penindakan kejahatan keuangan negara.
Pihak komisi menegaskan bahwa kerugian finansial yang menimpa negara tetap menjadi fondasi utama dalam kriteria tindak pidana korupsi di Indonesia.
"terkait dengan unsur kerugian keuangan negara kami pikir itu sudah FE karena memang secara tegas sudah diatur di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Budi Prasetyo pada Rabu tanggal 21 Oktober 2026.
Juru bicara komisi penegak hukum tersebut menguraikan bahwa rumusan unsur kerugian finansial negara telah diatur dalam tiga puluh klasifikasi delik korupsi.
Dasar hukum penindakan perkara tersebut juga kembali diperkuat dalam struktur kitab undang-undang hukum pidana nasional yang baru disahkan pemerintah.
"bahkan terkait dengan kerugian keuangan negara juga diatur kembali di dalam KUHP nasional khususnya di pasal 603604," tutur Budi Prasetyo meluruskan wacana.
Dirinya menerangkan bahwa konstruksi pasal-pasal tersebut telah diuji berulang kali melalui mekanisme persidangan hukum dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Otoritas mahkamah konstitusi juga dilaporkan telah berkali-kali mengeluarkan putusan hukum yang menolak pembatalan elemen kerugian finansial negara tersebut.
"kemudian kalau kita melihat secara utuh terkait dengan pasal 2 pasal 3 Undang-Undang Tipikor ataupun pasal 603604 KUHP nasional bahwa kerugian keuangan negara ini tidak menjadi unsur satu-satunya," urai Budi Prasetyo.
Pihak komisi menjelaskan terdapat gabungan elemen hukum lain yang wajib terpenuhi seperti tindakan melawan aturan serta upaya menguntungkan diri sendiri.
Pada wilayah pencegahan, komisi pengawas keuangan menekankan relevansi implementasi aturan penilaian korporasi dalam setiap dinamika operasional sektor usaha.
Penilaian performa lembaga usaha milik negara maupun swasta tidak boleh hanya diukur dari perspektif kalkulasi laba dan rugi perdagangan semata.
"KPK juga melihat tidak hanya soal untung rugi atas keputusan bisnis yang diambil tapi bagaimana keputusan bisnis itu diambil yakni dengan menerapkan prinsip-prinsip BJR atau bisnis judgment rule," jelas Budi Prasetyo.
Pihak otoritas berharap dinamika kebijakan nasional kini diarahkan pada agenda penguatan regulasi penindakan hukum yang berbasis pada konvensi global.
Komisi mendorong akselerasi proses legislasi terhadap empat rumpun kejahatan keuangan internasional yang belum diadopsi ke dalam hukum positif Indonesia.
"ada empat tindak pidana yang diatur di UNCSE dan belum dilakukan ee kriminalisasi di Indonesia yang pertama ee swap di sektor swasta atau private sektor kemudian eh foreign bbery yaitu swap kepada pejabat asing kemudian eh ilicit enment dan yang keempat yaitu terkait dengan eh trading inance atau perdagangan pengaruh," pungkas Budi Prasetyo.
Upaya adopsi instrumen hukum internasional tersebut dinilai jauh lebih mendesak demi meningkatkan integritas serta transparansi sistem perekonomian nasional di mata dunia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok