Berita, Nasional

KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus OTT Bupati Pemalang Dan Oknum Polisi Pegawai KPK

Repelita.id

30 July 2026 23:55 WIB

KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus OTT Bupati Pemalang Dan Oknum Polisi Pegawai KPK
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Penetapan tersangka atas hasil operasi tangkap tangan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro turut menyeret personel Kepolisian yang bertugas di lingkungan KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pelaksanaan forum gelar perkara telah rampung untuk memproses temuan OTT tersebut ke jenjang penyidikan.

ADVERTISEMENT

Keputusan penaikan status hukum tersebut mencakup dua skema perkara utama berdasarkan fakta lapangan.

"Diputuskan bahwa atas perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk dua klaster perkara," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan pada Kamis (30/7/2026).

Skema pertama berfokus pada dugaan pemerasan oleh Bupati Pemalang kepada jajaran birokrasi serta pelaku usaha swasta.

Skema kedua menyasar tindakan dugaan pemerasan oleh oknum pegawai KPK terhadap Kepala Daerah Pemalang tersebut.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah pada dua klaster penyidikan tersebut, penyidik kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Budi.

Daftar tersangka resmi mencakup Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, M Haris selaku kroni kepercayaan bupati, Iptu Setya Budi Dias Oktaviano selaku Staf Administrasi KPK dari unsur Polri, serta Lilik Budi Suprianto selaku ayah kandung Dias.

Pihak lembaga antirasuah membenarkan status kedinasan asal dari oknum pegawai yang terseret perkara ini.

"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada KPK yang benar merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian," ungkapnya.

Rangkaian OTT yang dilancarkan sejak Selasa (28/7/2026) menyasar beberapa titik lokasi hingga berhasil menjaring total 21 orang.

Penindakan tersebut mengamankan lima orang di Jakarta termasuk Bupati Pemalang, 15 orang di Pemalang, serta satu orang di kawasan Purworejo.

Penyidik turut mengamankan barang bukti uang tunai melebihi angka Rp2 miliar beserta bukti pendukung yang mengindikasikan praktek jual beli posisi Sekda Pemkab Pemalang. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung