Repelita [Jakarta] - Langkah aparat kepolisian menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa memicu kecaman keras dari berbagai pihak yang menilai adanya ketidakadilan dalam proses penegakan hukum di tanah air.
Koordinator Non-Litigasi Tim Advokasi Anti-Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin, S.H., menyoroti pola tebang pilih yang dinilai kental dalam penanganan perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
Hukum di negeri ini dirusak, diterapkan secara zalim, tidak equal (setara), bahkan hanya dijadikan alat represi dan kriminalisasi. Ya, kenyataannya Roy Suryo dan Dr. Tifa dikriminalisasi dan direpresi hanya karena mengkritisi ijazah Jokowi, ujar Ahmad dalam pernyataan resminya, Sabtu (20/6/2026).
Ahmad membandingkan perlakuan cepat terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dengan kasus lain yang melibatkan pendukung mantan penguasa, seperti Silfester Matutina yang hingga kini belum dieksekusi meski sudah inkrah.
Secara normatif, semestinya Silfester Matutina yang ditangkap dan ditahan karena perkaranya sudah inkrah. Silfester telah divonis memfitnah dan mencemarkan keluarga Jusuf Kalla, tutur Ahmad.
Selain itu, ia turut mempertanyakan nasib kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Ketua KPK, Firli Bahuri, yang hingga detik ini tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka.
Kenapa tidak ditangkap dan ditahan? Padahal, lebih beralasan menangkap dan menahan Firli Bahuri karena tidak pernah Wajib Lapor (WL). Sementara Roy Suryo dan Dr. Tifa rajin WL dan kooperatif, sambungnya.
Menurutnya, fenomena ini menunjukkan karut-marut hukum yang dapat mengancam kebebasan berpendapat seluruh rakyat Indonesia di masa depan.
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Budi Hermanto menyatakan penahanan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan UU ITE terkait manipulasi informasi elektronik.
Keduanya kini dijerat dengan berbagai pasal berlapis dalam UU KUHP dan UU ITE yang diklaim penyidik sebagai dasar hukum untuk melakukan penahanan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok