Repelita [Jakarta] - Pihak kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, membantah dengan tegas spekulasi yang menyebut kliennya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengacara menegaskan bahwa Silmy tidak termasuk dalam daftar 17 orang yang diamankan penyidik saat operasi di Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada 3 Juni lalu.
ADVERTISEMENT
"Kami menyayangkan suatu narasi framing (klien kami kena) OTT," ujar Sahala, kuasa hukum Silmy, di sela-sela proses penggeledahan kediaman kliennya di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jumat (5/6/2026).
Tim penasihat hukum juga menepis rumor yang menyebutkan bahwa kliennya sempat bersembunyi atau melarikan diri dari kejaran pihak berwajib.
"Kalau bicara OTT tentunya peristiwa yang pada hari Rabu pagi, tetapi timbul suatu pemberitaan mencari-cari Bapak Silmy. Ini menjadi pertanyaan, yang OTT siapa yang dicari siapa. Kalau bicara OTT kan berarti yang ada di tempat," jelas Sahala.
Pihak kuasa hukum menambahkan, Silmy tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari lembaga antirasuah sebelum akhirnya memutuskan mendatangi Gedung KPK secara mandiri pada Rabu malam.
"Pak Silmy tidak pernah mendapatkan panggilan atas suatu peristiwa. Iya kan? Tetapi framing-nya seolah-olah sulit dicari. Pengertian ini sulit dicari kan menjadi ambigu," tambahnya.
Walau demikian, Silmy Karim kini telah ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan serta pungutan liar terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
KPK saat ini tengah mengusut praktik korupsi sistemik di lingkungan Imigrasi yang melibatkan perputaran dana mencurigakan hingga mencapai ratusan miliar rupiah. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok