Repelita [Jakarta] - Kuasa hukum dokter Tifa dari LBH Muhammadiyah, Gufroni, membeberkan kronologi perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat kliennya pascapembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Gufroni mengungkapkan bahwa permasalahan hukum ini bermula dari informasi yang diteruskan oleh ajudan Presiden Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, kepada atasannya.
ADVERTISEMENT
Anggota polisi itu memberitahukan dan memperlihatkan kepada Jokowi adanya 3 unggahan di media sosial yang menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah S1 Jokowi adalah palsu, tulis Gufroni dalam media sosialnya.
Poin tersebut selaras dengan dakwaan jaksa tertanggal 26 Maret 2025, yang menyebutkan adanya tiga konten internet berupa dua video YouTube dan satu unggahan di X yang dianggap menyerang kredibilitas Jokowi terkait keaslian ijazah S1.
Gufroni mencatat adanya keterlibatan aktif kepolisian dalam perkara ini, di mana total tujuh orang sempat ditetapkan sebagai tersangka atas laporan tersebut.
Belakangan 3 orang di antaranya meminta ampunan dan minta RJ ke Jokowi dan perkaranya kemudian dicabut atau SP3, ujar Gufroni.
Dalam pendalaman materi dakwaan, pengacara tersebut juga menyoroti penggunaan istilah Mukidi yang turut menjadi dasar pelaporan terhadap dokter Tifa.
Ada hal yang menarik bagi saya ternyata dalam dakwaan yang menyebabkan dokter Tifa diperkarakan oleh Jokowi salah satunya karena dokter Tifa menyebut-nyebut MUKIDI, ungkap Gufroni.
Ia merinci bahwa penyebutan nama tersebut dikaitkan dengan narasi ketidakaslian data akademik, mulai dari ijazah, skripsi, foto wisuda, hingga buku alumni.
Ijazahnya palsu. Skripsinya palsu. Foto wisudanya palsu. Buku alumni UGM palsu. Keterangan Mukidi soal pembimbing skripsinya palsu. Mulai sekarang hati-hati bila menyebut MUKIDI, tambah Gufroni.
Sidang perkara ini telah resmi dimulai, dengan menjerat dokter Tifa bersama Roy Suryo dan pihak lainnya berdasarkan ketentuan Pasal 166 UU RI No. 20 Tahun 2025.
Pasal tersebut mengatur tentang tindakan lisan yang menyerang kehormatan orang lain dengan menuduhkan suatu hal melalui sarana teknologi informasi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok