Repelita [Jakarta] - Tim penasihat hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengajukan permintaan agar Presiden ke-7 RI Joko Widodo hadir secara fisik dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ramdansyah Bakir, selaku kuasa hukum, menekankan pentingnya kehadiran Jokowi sebagai pelapor untuk memberikan keterangan secara langsung terkait kerugian yang dituntut sebagai dasar hukuman pidana tersebut.
ADVERTISEMENT
Ia berpandangan bahwa poin-poin kerugian tidak cukup hanya dituangkan dalam berkas acara, melainkan harus diuji keterangannya langsung di hadapan majelis hakim guna memastikan pembuktian objektivitas.
Selain mendesaknya kehadiran Jokowi, tim pembela juga berharap agar dokumen ijazah yang selama ini menjadi pusat kontroversi dapat ditampilkan secara nyata dalam ruang sidang.
Permintaan ini bertujuan untuk memperjelas substansi permasalahan yang saat ini tengah diperiksa agar polemik yang berkembang dapat sampai pada titik terang yang nyata.
Di sisi lain, Dokter Tifa telah mengambil sikap tegas untuk menolak menempuh jalur restorative justice atau penyelesaian perdamaian dalam kasus ini.
Keputusan tersebut diambil setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya, meskipun terdapat ruang peluang untuk berdamai karena ancaman pidana dakwaan berada di bawah lima tahun.
Dokter Tifa memilih untuk mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berlaku hingga majelis hakim yang kemudian menjatuhkan putusan akhir atas perkara tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menegaskan bahwa tuduhan pemalsuan ijazah yang dialamatkan kepada Jokowi tidak didukung oleh fakta pembuktian.
Jaksa mengacu pada analisis hasil Laboratorium Kriminalistik yang menyatakan dokumen pendidikan Jokowi memiliki kesamaan dengan sejumlah pembanding ijazah milik alumni Universitas Gadjah Mada.
Hasil forensik tersebut kini menjadi salah satu pilar alat bukti yang digunakan jaksa untuk menyusun dakwaan terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Pihak yang berwenang hukum menyatakan kesiapannya untuk memanfaatkan agenda konferensi yang tersisa guna menguji seluruh alat bukti yang dikeluarkan oleh pemanggilan umum. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok