Berita, Nasional

Kuasa Hukum Roy Suryo Klaim Ada Pelanggaran HAM, Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Repelita.id

28 April 2026 22:58 WIB

Kuasa Hukum Roy Suryo Klaim Ada Pelanggaran HAM, Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan akan menempuh sejumlah langkah strategis terkait perkara hukum yang sedang menjerat klien mereka saat ini.

Mereka menilai terdapat dugaan kuat adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penanganan kasus yang tengah berjalan.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat balasan resmi kepada Komnas HAM dalam waktu dekat.

Surat tersebut akan berisi temuan-temuan baru yang diklaim berkaitan erat dengan dugaan pelanggaran HAM dalam perkara ini.

Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan belum menemukan adanya bukti pelanggaran HAM yang cukup dalam kasus tersebut.

Namun demikian, lembaga negara itu membuka ruang yang seluas-luasnya bagi tim kuasa hukum untuk menyampaikan data dan informasi tambahan.

Selain mengirim surat ke Komnas HAM, tim hukum juga berencana mengirimkan surat susulan kepada pihak kejaksaan.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat argumentasi baik dari sisi formil maupun materiil perkara.

Mereka juga akan menyertakan temuan-temuan baru yang diklaim berasal langsung dari Roy Suryo sebagai terdakwa.

Tidak berhenti di situ, tim kuasa hukum juga akan menindaklanjuti laporan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri.

Mereka bahkan membuka opsi untuk melanjutkan laporan ke Kompolnas dan Ombudsman RI sebagai bagian dari upaya mencari keadilan yang hakiki.

Langkah lain yang akan ditempuh adalah mengajukan permohonan informasi ke Komisi Informasi Pusat.

Permohonan ini berkaitan dengan akses terhadap 709 dokumen yang disebut menjadi dasar penetapan tersangka Roy Suryo.

Dokumen-dokumen tersebut sebelumnya ditolak aksesnya oleh pihak kepolisian dengan berbagai alasan teknis.

Menurut Refly Harun, pihaknya menilai telah terjadi pelanggaran serius terhadap hak atas kepastian hukum.

Hak tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia.

Salah satu poin yang disoroti adalah keterlambatan pelimpahan berkas perkara yang dinilai jauh melampaui batas waktu yang semestinya.

Refly juga menyebut adanya potensi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi lain yang mengatur perlindungan hak asasi manusia.

Undang-Undang HAM, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai ikut dilanggar.

Atas dasar pelanggaran sistematis tersebut, tim kuasa hukum meminta agar proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa segera dihentikan.

Mereka menegaskan bahwa permintaan ini bukan dalam kerangka restorative justice sebagaimana dipahami publik.

Permintaan penghentian perkata dilandaskan pada argumen bahwa perkara dinilai cacat secara hukum.

Cacat hukum tersebut terjadi baik dari sisi prosedur penanganan maupun substansi dakwaan yang tidak jelas.

Kasus ini pun diperkirakan masih akan terus bergulir dalam waktu yang cukup panjang.

Berbagai langkah hukum lanjutan tengah disiapkan oleh tim kuasa hukum dalam beberapa pekan ke depan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung