Berita, Hukum

Kubu Febrie Adriansyah Bantah Sutrimo Kepala Rumah Tangga dan Minta Kematiannya Tidak Dikaitkan Kasus Kejagung

Repelita.id

13 August 2026 23:02 WIB

Kubu Febrie Adriansyah Bantah Sutrimo Kepala Rumah Tangga dan Minta Kematiannya Tidak Dikaitkan Kasus Kejagung
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pembongkaran makam almarhum Sutrimo guna pemeriksaan medis ulang memicu reaksi dan pelurusan fakta dari pihak penasihat hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah yakni Firman Wijaya menepis kabar yang menyebutkan almarhum mengemban jabatan sebagai Kepala Rumah Tangga kliennya.

ADVERTISEMENT

Dirinya mengonfirmasi bahwa almarhum sebatas ditugaskan melakukan pengawasan pada area bangunan Klinik Mordent yang tidak berpenghuni.

“Bukan berstatus sebagai kepala rumah tangga seperti yang diberitakan. Sosok ini disebutnya lebih banyak menjaga bangunan kosong (Klinik Mordent) dan tinggal di sana,” kata Firman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2026).

Pekerjaan yang dijalani almarhum tergolong tidak mengikat karena dirinya kerap pulang ke kampung halaman serta mengambil pekerjaan lain.

Isu meninggalnya almarhum diimbau tidak langsung disangkutpautkan dengan penanganan perkara pidana yang sedang bergulir di lingkungan Kejaksaan Agung.

Firman mengungkapkan bahwa pihak keluarga Febrie telah mengetahui rekam medis almarhum yang menderita diabetes dalam jangka waktu panjang.

“Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun,” ujar Firman.

Pihak keluarga memercayakan penanganan kasus tersebut secara menyeluruh kepada penyidik kepolisian tanpa memicu spekulasi liar.

“Keluarga berharap peristiwa almarhum ini tidak dihubungkan atau dikaitkan secara dini dengan perkara yang sedang dijalani Pak FA di Kejaksaan. Jadi, sama-sama kita tunggu proses yang dilakukan Polri terlebih dahulu,” ungkapnya.

Proses ekshumasi terhadap jenazah almarhum digelar oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Banyumas, Jawa Tengah.

Tindakan medis kedokteran kehakiman tersebut ditujukan untuk menggali petunjuk ilmiah guna menyingkap penyebab pasti kematian almarhum.

Riwayat ditemukannya almarhum berawal saat kondisi tak sadarkan diri terdeteksi di area luar sebuah klinik kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 23 Juli 2026.

Meskipun sempat dilarikan menuju fasilitas rumah sakit terdekat usai ditemukan berbusa pada bagian mulut, nyawa almarhum tidak sempat diselamatkan.

Sorotan publik menguat mengingat peristiwa kematian almarhum bertepatan dengan masa penahanan mantan Jampidsus terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung