Berita, Nasional

Kubu Rismon Klaim SP3 Kasus Ijazah Palsu Jokowi Telah Final, Restorative Justice Jadi Jalan Damai kini bisa tidur nyenyak

Repelita.id

15 April 2026 21:37 WIB

Kubu Rismon Klaim SP3 Kasus Ijazah Palsu Jokowi Telah Final, Restorative Justice Jadi Jalan Damai kini bisa tidur nyenyak
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kubu Rismon Sianipar mengklaim bahwa Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo setelah para pihak menempuh jalur restorative justice.

"Hari ini kami berada di Polda Metro Jaya, berdiskusi dan memfinalkan SP3 Rismon Hasiholan Sianipar. Jadi rekan-rekan, hari ini adalah finalisasi SP3. Artinya sudah final," kata kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, di Polda Metro Jaya pada Rabu, 15 April 2026.

ADVERTISEMENT

Jahmada menuturkan bahwa dalam waktu dekat Polda Metro Jaya akan mengumumkan secara resmi penerbitan SP3 untuk Rismon, meskipun Dirreskrimum belum bisa memberikan keterangan karena ada tugas penting.

Rismon sendiri mengaku lega dan sudah bisa tidur nyenyak setelah SP3 tersebut diterbitkan oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa pertemuan antara kliennya dengan Rismon di Solo terjadi setelah Rismon mengajukan permohonan restorative justice.

Dalam pertemuan yang bersifat silaturahmi tersebut, Rismon secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi atas tudingan yang pernah dilontarkan terkait keaslian ijazah.

"Pada prinsipnya pertemuannya untuk bersilaturahmi dan Pak Rismon dalam kesempatan tersebut meminta maaf kepada Pak Jokowi atas tuduhannya terkait dengan ijazah Pak Jokowi," kata Yakup pada Jumat, 13 Februari 2026.

Rismon juga menegaskan keyakinannya bahwa ijazah Jokowi adalah asli, dan atas pernyataan tersebut Jokowi menerima permintaan maaf yang disampaikan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung