Berita, Politik

Kursi Ketua Umum Direbut, DPP PBB Gugat Mahkamah Partai dan Menko Yusril

Repelita.id

11 April 2026 12:10 WIB

Kursi Ketua Umum Direbut, DPP PBB Gugat Mahkamah Partai dan Menko Yusril
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) menggugat Mahkamah Partai dan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra terkait perebutan kursi ketua umum partai.

Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (9/4/2026) menyusul penunjukan Yuri Kemal Fadlullah yang merupakan putra Yusril sebagai Penjabat Ketua Umum dalam rapat yang diklaim sebagai Musyawarah Dewan Partai (MDP).

ADVERTISEMENT

Gugum Ridho Putra yang merupakan Ketua Umum DPP PBB hasil Muktamar VI Bali menegaskan bahwa gugatan ini sebagai respons tegas atas pelanggaran anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.

“Gugatan ini sebagai respon tegas DPP PBB atas pelanggaran anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai,” kata Gugum di lokasi pendaftaran gugatan.

Gugum menegaskan bahwa dirinya masih sehat dan tidak berhalangan tetap sehingga tidak ada alasan untuk menunjuk penjabat ketua umum.

“Kan saya sehat-sehat saja,” ujar Gugum menegaskan posisinya sebagai ketua umum yang sah.

Sekretaris Jenderal DPP PBB Ali Amran Tanjung menjelaskan bahwa Menteri Hukum ikut digugat karena menerima permohonan dari Penjabat Ketua Umum hasil MDP.

“Masing-masing dari mereka melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Ali.

Ali mengimbau Menko Yusril agar menghormati proses hukum dan tidak menerbitkan keputusan pengesahan hasil MDP sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Selain menerima permohonan dari Ketum hasil Muktamar VI Bali, Menteri Hukum ternyata juga menerima dan memproses permohonan pihak hasil MDP yang bertentangan dengan AD-ART Partai Bulan Bintang,” tegas Ali.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung