Repelita Jakarta - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pihak yang merasa lebih pintar kembali menjadi perhatian publik setelah potongan video pidatonya beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, Prabowo terdengar menyampaikan kalimat, “kalau lebih pintar, kenapa tidak jadi Presiden?”, yang kemudian dikaitkan dengan responsnya terhadap pihak-pihak yang melontarkan kritik atau penilaian terhadap pemerintah.
ADVERTISEMENT
Pernyataan itu disampaikan Prabowo ketika membuka Musyawarah Nasional XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Bandar Lampung, Lampung, pada Rabu, 10 Juni 2026.
Agenda tersebut merupakan forum nasional HIPMI yang mempertemukan para pengusaha muda dari berbagai daerah dan menjadi momentum bagi Prabowo untuk menyampaikan sejumlah pandangan mengenai arah pembangunan ekonomi nasional.
Dalam pidatonya, Prabowo juga mengingatkan peserta Munas agar tidak mudah terpengaruh oleh pihak yang menurutnya hanya memberikan komentar tanpa ikut bekerja untuk kemajuan Indonesia.
Prabowo menyampaikan, “Kita harus bersatu, gotong royong, kalau ada yang menghasut, memecah belah, yakinlah dia bekerja untuk orang lain, bukan untuk orang Indonesia, yang nyinyir,”.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Negara menekankan pentingnya nasionalisme sebagai salah satu fondasi dalam membangun kekuatan ekonomi Indonesia.
Pemerintah juga mendorong para pengusaha muda untuk mengambil peran lebih besar dalam memperkuat perekonomian nasional sekaligus memastikan sumber daya dan peluang ekonomi dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kembali beredarnya potongan pernyataan mengenai pihak yang merasa lebih pintar kemudian memunculkan perdebatan di ruang publik mengenai batas antara kritik dan tuntutan untuk ikut bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sebagian masyarakat melihat pernyataan tersebut sebagai sindiran terhadap pihak yang gemar mengkritik kebijakan pemerintah, sementara pihak lain mempertanyakan apakah seseorang harus menjadi presiden terlebih dahulu untuk dapat memberikan kritik terhadap kebijakan negara.
Perdebatan itu kembali menempatkan persoalan mengenai fungsi kritik, pengawasan publik, serta kebebasan menyampaikan pendapat sebagai bagian dari dinamika politik nasional. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok