Repelita [Jakarta] - Sorotan tajam disampaikan mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi mengenai beratnya beban kewajiban yang mengikat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ia menggarisbawahi proyeksi kewajiban pembayaran bunga utang pemerintah yang diperkirakan mencapai Rp650 triliun pada 2027 mendampingi target pajak Rp2.591 triliun.
ADVERTISEMENT
"Sekitar Rp 25 dari setiap Rp 100 penerimaan pajak setara dengan kebutuhan membayar bunga utang. Seperempat! Dan ini baru bunga. Belum pokok utang yang jatuh tempo," ujar Sukardi dikutip Minggu (23/8/2026).
Sukardi mengingatkan bahwa sisa pendapatan negara harus terbagi untuk membiayai belanja rutin pegawai, pensiun, subsidi, pendidikan, hingga transfer ke daerah.
Ia mengategorikan pengeluaran terikat tersebut sebagai bentuk legacy spending yang membatasi fleksibilitas anggaran belanja pemerintah baru.
"Utang masa lalu menghasilkan bunga hari ini. Keputusan masa lalu menciptakan kewajiban hari ini," ujarnya.
Ia menekankan bahwa besarnya ruang fiskal sebenarnya ditentukan oleh sisa kas bersih yang dapat dialokasikan bebas setelah seluruh kewajiban terlunasi.
"Itulah ruang fiskal yang sebenarnya," ungkapnya.
Persoalan beban warisan utang ini semakin krusial karena rasio penerimaan pajak Indonesia terhadap PDB tergolong amat rendah dibandingkan negara tetangga.
Kapasitas penerimaan negara yang terbatas membuat penilaian risiko utang tidak cukup hanya bersandar pada indikator rasio utang terhadap PDB semata.
"Negara tidak membayar utang dengan PDB. Negara membayar utang dengan penerimaan. Semakin terbatas penerimaan, semakin berat setiap kewajiban yang harus dilayani. Ini bukan berarti Indonesia sedang menghadapi krisis utang. Tetapi lampu kuningnya perlu diperhatikan," ucapnya.
Mengenai porsi Penerimaan Negara Bukan Pajak, Sukardi mengingatkan pentingnya memilah antara kepabeanan dan cukai dengan nilai murni PNBP.
"Tetapi angka itu bukan seluruhnya PNBP, karena penerimaan perpajakan juga mencakup kepabeanan dan cukai," ungkapnya.
Ia menegaskan pentingnya perbaikan kualitas tata kelola sektor penerimaan ketimbang sekadar mengandalkan momentum kenaikan harga komoditas global.
"Harga komoditas berada di luar kendali pemerintah. Tata kelola berada di dalam kendali pemerintah. Itulah perbedaan antara sekadar meningkatkan penerimaan dan memperbaiki kualitas penerimaan," pungkasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok