Repelita [Jakarta] - Dewan Jenewa untuk Hak dan Kebebasan menyampaikan tanda tanya besar mengenai alasan di balik proses pemulangan kilat terhadap Abdul Karim Miqdad dari Indonesia menuju Siprus.
Lembaga nirlaba internasional tersebut menilai gerak cepat pengusiran warga Palestina berusia 41 tahun itu sangat mencurigakan dan berpotensi membuka jalan bagi ekstradisi lanjutan ke Israel.
ADVERTISEMENT
Aparat keamanan Siprus sebelumnya melayangkan tudingan bahwa sosok tersebut merupakan otak di balik jaringan perencanaan aksi terorisme di kawasan Eropa.
Sejumlah warga Palestina kini tengah menjalani proses peradilan di Siprus menyusul pembongkaran rencana penyerangan terhadap berbagai kepentingan asing.
Berdasarkan berkas perkara pengadilan setempat, buronan itu diduga mengendalikan pembuatan bahan peledak berdaya hancur tinggi dari tempat pelariannya di Malaysia.
Penyergapan terhadap lelaki tersebut berlangsung di Indonesia sebelum akhirnya diterbangkan secara kilat ke negara tujuan pada keesokan harinya.
Organisasi pembela HAM internasional menyoroti alur pemindahan yang terlampau cepat karena dikhawatirkan mengabaikan prinsip pelindungan hukum yang adil bagi tahanan.
Pihak keluarga sempat dihubungi via sambungan telepon dan mendapat jaminan keselamatan langsung dari yang bersangkutan setibanya di wilayah Eropa.
Kendati demikian, ketiadaan rincian bukti pendukung dalam berkas perkara memunculkan keraguan besar terhadap transparansi penegakan hukum yang diterapkan.
Pemerintah Republik Indonesia langsung bergerak merespons polemik tersebut dengan meminta jaminan resmi dari pihak Kedutaan Besar Siprus di Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, telah mengadakan pertemuan khusus dengan Duta Besar Siprus, Nicholas Panayiotou.
Dalam kesempatan itu, pemerintah menegaskan bahwa pemulangan buronan harus berlandaskan aturan ketat interpol tanpa ada skema pengalihan ke pihak ketiga.
“Saya telah meminta penegasan langsung kepada Pemerintah Siprus," ujar Yusril melalui siaran pers yang diterima di Jakarta.
"Mereka (Pemerintah Siprus) menjamin bahwa yang bersangkutan (AKRM) tidak akan diserahkan ke negara ketiga manapun (termasuk israel)," lanjutnya menerangkan hasil perundingan.
"Karena hal tersebut akan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam mekanisme interpol,” imbuhnya mempertegas posisi hukum negara.
Pemerintah menjelaskan bahwa pemulangan tersebut dilakukan melalui jalur nir-ekstradisi menyusul terbitnya status buronan internasional melalui instrumen resmi kepolisian global.
Aparat penegak hukum Indonesia menerima permintaan resmi tersebut setelah melalui verifikasi ketat berkas perkara yang murni dikategorikan sebagai tindak pidana umum.
Kementerian terkait juga meluruskan berbagai spekulasi keliru yang sempat beredar luas di tengah masyarakat mengenai status sosial sang buronan.
“Ada opini-opini yang berkembang bahwa Pemerintah Indonesia menangkap dan mendeportasi seorang ulama Palestina," ucap Yusril dalam sesi keterangan pers.
Pemerintah memastikan bahwa yang bersangkutan sama sekali bukan seorang pemuka agama maupun aktivis kemanusiaan, melainkan masyarakat biasa yang bergelut di bidang perdagangan.
Pihak berwenang Siprus sendiri mengerahkan pesawat khusus untuk menjemput langsung tersangka di tanah air guna menghadapi proses peradilan pidana lanjutan (*)
Editor: 91224 R-ID Elok