Repelita Jakarta - Korps Bhayangkara melalui jajaran penyidik Bareskrim mengambil langkah berani dengan menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka terkait skandal intersepsi komunikasi ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto semenjak tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Masyarakat luas telah memahami secara mendalam mengenai loyalitas serta kepatuhan penuh yang dimiliki oleh figur purnawirawan jenderal tersebut terhadap eks Kepala Negara Joko Widodo.
Merespons perkembangan situasi hukum ketatanegaraan yang kian meruncing, seorang pengamat memberikan pandangan kritis mengenai potensi pergerakan balasan di balik layar.
Pernyataan resmi dari pakar ekonomi politik tersebut disampaikan secara langsung pada hari Selasa malam, 3 November 2026.
“Penyadapan (dilakukan) 2025-2026, maka mustahil tidak ada tujuan politik. Lalu apa tujuan politik mereka jika LSP adalah kaki tangan Jokowi? Akankah Jokowi diam? No, ini terkait keputusan MK dan MA,” kata Ichsanuddin Noorsy menjabarkan analisisnya seputar muatan politis di balik perkara penangkapan sang jenderal.
Dirinya menduga keras bahwa operasi senyap pembajakan jaringan telekomunikasi tersebut memiliki keterkaitan erat dengan isu pergantian atau pencopotan jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kian berembus kencang di tengah publik.
Langkah antisipasi matang disinyalir telah disusun sedemikian rupa oleh lingkaran internal elite terdahulu guna menjaga posisi tawar politik keluarga besarnya.
“Bagi Jokowi, menyerang balik atau mati. Karena hukuman sosial akan lebih kejam bagi anak keturunannya. Jadi akan ada pembalasan kelompok Jokowi-LSP,” tegas Ichsanuddin Noorsy memaparkan potensi konflik terbuka antar-faksi kekuasaan.
Ia menilai tindakan hukum yang diambil oleh institusi kepolisian di bawah arahan kepala negara saat ini merupakan manifestasi nyata dari ketegasan sistem penegakan hukum tata negara.
Keberanian jajaran Divisi Propam dalam membongkar keterlibatan unsur internal perwira tinggi dianggap mencerminkan adanya ketegangan atau rivalitas mendalam yang selama ini tersembunyi di dalam tubuh organisasi.
“Penyadapan ilegal biasanya oleh badan intelijen. Kenapa BIN diam. Untung, Propamnya bernyali. Artinya konflik internal polri mendalam,” ungkap Ichsanuddin Noorsy menjelaskan keanehan berjalannya operasi intelijen siber tersebut.
Friksi atau benturan kepentingan di antara kelompok elite ini diproyeksikan tidak akan mereda dalam waktu dekat, melainkan berpotensi terus bergulir hingga kontestasi politik periode berikutnya.
Ketidakstabilan kondisi sosial politik dinilai sebagai konsekuensi logis dari dinamika aturan tata kelola pemerintahan yang diproduksi oleh amandemen konstitusi pasca-reformasi.
“Artinya, konflik ini akan berlangsung sampai dengan 2029. Jadi jangan mimpi ada kondisi kondusif. Karena selain sistemnya yang memproduksi kegaduhan, pelakunya pun membuat gaduh,” pungkas Ichsanuddin Noorsy menutup ulasan pandangannya mengenai masa depan stabilitas nasional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok